AYOJAKARTA.COM – Cek nomor IMEI di handphone (HP) menjadi salah satu hal yang wajib bagi pemilik atau pengguna ponsel di Indonesia.
Bagi yang baru membeli ponsel, usahakan pastikan bahwa IMEI yang tertera pada HP tersebut sudah terdaftar secara resmi atau belum.
Salah satu situs web resmi yang bisa digunakan untuk cek nomor IMEI yaitu situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Rp5 Juta Lebih Dikit, iPhone 11 Garansi iBox Sudah Bisa Dibawa Pulang!
IMEI itu sendiri merupakan kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity yang tidak lain merupakan nomor identitas dari perangkat ponsel.
IMEI berfungsi untuk tuk mengidentifikasi perangkat mobile karena setiap perangkat atau unit yang satu dengan lainnya akan memiliki nomor IMEI yang berbeda.
Maka dari itu dengan nomor IMEI ini juga bisa digunakan untuk mencegah pencurian ponselmu.
Apabila ponsel telah terdaftar secara resmi dan diidentifikasi maka orang lain tidak bisa memakai kartu SIM di perangkat ponsel tersebut.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ini Top Seri iPhone yang Worth It Buat Dibeli di Tahun 2023, Mana Jagoanmu?
Hal ini dikarenakan pihak IMEI telah terhubung dengan nomor telepon operator dan bila terjadi pencurian dan pihak operator telah memblokir nomor IMEI maka orang lain tidak akan bisa memakai perangkat ponsel tersebut.
Lantas bagaimana caranya cek nomor IMEI melalui Kemenperin?
Berikut AyoJakarta.com rangkum langkah yang bisa diikuti untuk cek nomor IMEI melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.
1. Buka website resmi Kemenperin dengan mengakses tautan berikut: https://imei.kemenperin.go.id/
Baca Juga: WOW! Harga Iphone 11 Turun Drastis Lho, Berikut Pricelist Sederet Iphone Per April 2023
2. Pilih opsi ‘CEK IMEI’
3. Tulis nomor IMEI perangkat ponsel pada kotak yang telah disediakan
4. Klik ‘CEK IMEI’ untuk memulai proses pengecekan nomor IMEI
5. Setelah selesai maka akan muncul hasil berupa nomor IMEI, tipe perangkat, tanggal pembuatan, negara pembuat, hingga apakah perangkat ponsel tersebut terdaftar atau tidak
Baca Juga: Sebelum Beli HP, Pastikan Langkah Ini Agar Jaringan Sinyal Tak Alami Pemblokiran IMEI!
Namun setelah ditelusuri, situs web resmi Kemenperin masih mengalami gangguan atau perbaikan server.
Untuk itu ada beberapa alternatif cek nomor IMEI apakan sudah terdaftar atau belum melalui website resmi dari Bea Cukai. Adapun caranya sebagai berikut.
1. Buka website resmi Cek IMEI Bea Cukai dengan mengakses tautan berikut: https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
2. Tulis 15 digit nomor IMEI ponsel yang akan dicek
Baca Juga: IMEI Tak Terdaftar Kemenperin, iPhone Inter Apakah Aman Digunakan di Indonesia?
3. Tulis kode input sesuai dengan yang diminta
4. Klik tombol ‘SEND’
5. Maka akan tertera informasi apakah IMEI sudah didaftarkan apa belum
Demikian cara cek IMEI ponsel melalui situs resmi pemerintah yakni Kemenperin dan Bea Cukai, selamat mencoba.***
![[ilustrasi] Cek IMEI handphone anda sekarang.](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/18/iphone-1-3030890077.jpg)
Share this article
Cek nomor IMEI di handphone (HP) menjadi salah satu hal yang wajib bagi pemilik atau pengguna ponsel di Indonesia.