3 Aturan Baru Bank BCA yang Wajib Nasabah Tahu, Perubahan Biaya Transfer, SMS Banking dan Mekanisme Kehilangan

3 Aturan Baru Bank BCA yang Wajib Nasabah Tahu, Perubahan Biaya Transfer, SMS Banking dan Mekanisme Kehilangan
3 Aturan Baru Bank BCA yang Wajib Nasabah Tahu, Perubahan Biaya Transfer, SMS Banking dan Mekanisme Kehilangan

AYOJAKARTA.COM -- Bank Central Asia atau BCA menetapkan aturan baru yang diberlakukan akhir Juni 2023 ini.

Aturan baru yang ditetapkan oleh Bank BCA ada tiga hal seperti perubahan biaya transfer, biaya layanan SMS Banking, dan mekanisme rekening hilang.

Simak detail mengenai 3 aturan baru dari bank BCA yang wajib diketahui nasabah dilansir dari laman resmi bca.co.id.

Baca Juga: 5 Ciri Orang Jenius Dilihat dari Fisik, Punya Ekspresi Wajah Seperti Ini

1. Perubahan biaya transfer

BCA menetapkan aturan baru soal perubahan biaya transfer dari rekening BCA ke rekening BCA Digital (blu) melalui berbagai layanan e-Channel BCA.

Berikut detailnya:

a. Transfer Online

Akan berubah dari awalnya Rp0 menjadi Rp6.500 dan berlaku untuk biaya transfer online di myBCA, BCA mobile, KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, dan ATM BCA berlaku efektif mulai 27 Juni 2023.

b. BI Fast

Akan berubah dari awalnya Rp2.500 menjadi Rp0 berlaku untuk layanan BI Fast di myBCA, BCA mobile (versi 4.1.0*), KlikBCA Individu, dan KlikBCA Bisnis akan diberlakukan mulai 27 Juni 2023 s.dd. 26 Juni 2024.

*) Nasabah dapat melakukan update BCA mobile ke versi 4.1.0 mulai 27 Juni 2023.

Perubahan aturan baru ini diberlakukan guna meningkatkan kenyamanan bagi transaksi para nasabah BCA.

Baca Juga: 1 Juli Tanggal Merah? Cek Lagi Sisa Libur Hari Nasional dan Cuti Bersama 2023

2. Biaya layanan info SMS Banking

Aturan baru yang kedua terkait soal tarif layanan info melalui SMS Banking, berikut detail informasinya:

a. Layanan info via SMS untuk provider dalam negeri yang awalnya Rp500 akan menjadi Rp750.

b. Layanan info via SMS untuk provider luar negeri yang awalnya Rp1000 akan menjadi Rp2000.

Ketentuan aturan baru tarif layanan SMS Banking ini akan diberlakukan efektif mulai 1 Agustus 2023.

3. Mekanisme rekening hilang

Ketiga, Bank BCA menginformasikan soal aturan baru terkait pelaporan nasabah yang mengalami buku atau kartu hilang.

Berikut detail informasinya:

a. Sebelumnya: Nasabah tidak dapat melakukan transaksi debet (uang keluar) maupun kredit (uang masuk).

b. Aturan baru: Nasabah tetap bisa menerima transaksi kredit (uang masuk), tetapi tidak dapat melakukan transaksi debet (uang keluar).

Baca Juga: 6 Ciri Kamu Bermental Kuat, Salah Satunya Berani Bilang 'Tidak'

Aturan baru terkait mekanisme buku atau kartu hilang ini akan diberlakukan mulai tanggal 4 Agustus 2023.

Berlaku untuk pemilik rekening BCA Dollar, Tahapan Xpresi, TabunganKu, Tapres, dan SimPel.

Demikian informasi mengenai 3 aturan terbaru dari Bank BCA yang wajib diketahui nasabah, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# biaya transfer
# aturan baru
# BCA
# nasabah

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.