AYOJAKARTA.COM – Lagi-lagi masih marak pencurian motor atau curanmor. Parahnya kadang motor yang dicuri statusnya masih kredit dan belum lunas.
Mungkin masih banyak yang bingung ketika masih punya cicilan motor tetapi motor sudah hilang karena dicuri orang. Apakah tetap harus bayar angsuran atau sisa cicilan?
Pertanyaan tersebut dapat terjawab oleh Pasal 1381-1456 KUHPerdata yang berisikan berakhirnya perjanjian atau perikatan.
Baca Juga: Kredit Motor dengan Pinjaman BCA Apakah Bisa? Intip Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman psbhfhunila.org perikatan-perikatan bisa dihapus dikarenakan beberapa hal yakni sebagai berikut:
- Karena pembayaran
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- Pembaruan utang
- Perjumpaan utang (kompensasi)
- Percampuran utang (konfusio)
- Pembebasan utang
- Musnahnya benda yang terutang
- Kebatalan atau pembatalan
- Berlakunya suatu syarat pembatalan
- Lewat waktu
Berdasarkan pasal tersebut perikatan dapat terhapus karena musnahnya barang yang terutang, hal ini juga bisa terjadi pada motor yang masih kredit tapi hilang, sehingga tidak diwajibkan lagi untuk membayar sisa cicilan atau angsuran.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Pinjol Pasti Cair Tanpa BI Checking, Pernah Macet Riwayat Kredit Jelek Tak Masalah!
Dalam pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memuat mengenai musnahnya barang terutang. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan lebih rinci yakni sebagai berikut:
“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.”
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan Instagram @humanonwheels, terkait dengan penghapusan perikatan juga dipertegas lagi oleh Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pada pasal 25 menjelaskan mengenai jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Lagi? Ini 3 Jenis Kredit yang Dibolehkan Ajukan Pinjaman
Margono Tanuwijaya selaku Direktur PT Federal International Finance (FIF) mengungkapkan bahwa jika kredit masih belum lunas dan motornya hilang dicuri maka kredit tetap berjalan.
Namun akan berbeda jika kreditnya merupakan motor baru, yang mana menurutnya diasuransikan Total Loss Only (TLO).
Maka dari itu pihak konsumen bisa mengklaim asuransi dengan cara melaporkan ke perusahaan pembiayaan.
Pada saat pelaporan harus disertai dengan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian dan sejumlah data atau syarat administrasi lainnya.***

Share this article
Cicilan motor tetapi motor sudah hilang karena dicuri orang, apakah tetap harus bayar angsuran atau sisa cicilan?