Begini Cara Mendaftarkan Hak Cipta Seperti yang Dilakukan Baim Wong Atas Citayam Fashion Week

HAKI Dicabut? Baim Wong : Saya Akan Lepas Citayam Fashion Week

HAKI Dicabut? Baim Wong : Saya Akan Lepas Citayam Fashion Week

AYOJAKARTA.COM - Saat ini HAKI sangat ramai dibicarakan terkait dengan pendaftaran nama Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.

Hal ini pun menjadi kontroversi publik.

Secara umum, HAKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Hasil olah pikir ini bentuknya bisa sangat beragam.

Mulai dari merek atau brand, produk, aplikasi, suatu teknologi baru, temuan baru di sebuah bidang, dan lain-lain.

Maka apapun yang berhasil ditemukan atau diciptakan, maka ada hak untuk mendapatkan paten maupun bentuk HAKI lainnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Baim Wong Soal CFW : Tidak Semua Urusan di Dunia Dilihat dari Sisi Komersial!

Hak kekayaan intelektual sendiri adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Dalam rangka mengoptimalkan HKI di masyarakat industri kecil dan menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Ditjen IKM) Kementerian Perindustrian terus memacu program pembinaan dan pengembangan HKI dengan membentuk “Klinik HKI-IKM” yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan terhadap karya-karya intelektual, yaitu: Paten, Merek, Indikasi Geografis, Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) melalui pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.

Indonesia merupakan salah satu anggota negara World Trade Organization (WTO) yang memiliki komitmen yang sangat kuat untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) warganya.

Perubahan penyebutan istilah dari HAKI, kemudian HKI, dan terakhir KI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penyesuaian penyebutan istilah sebagai contoh sudah dilakukan banyak negara lain.

Mereka sudah tidak lagi menggunakan kata "Hak" atau "Right" misalnya KIPO, Korean Intellectual Property Office, Malaysian Intellectual Property Office, Singapore Intellectual Property Office, State Intellectual Property Office (China).

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak seseorang atau kelompok yang menciptakan suatu karya untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya tersebut.

Pada intinya dapat diambil kesimpulan bahwa baik Haki, HKI, maupun Kekayaan Intelektual adalah hasil pemikiran manusia berupa sebuah karya yang mampu memberi kontribusi penting bagi peradaban manusia, baik dalam bidang penemuan (invention) maupun di bidang karya cipta dan seni (art and literary work).

Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil Terhadap Aksi Baim Wong yang Mendaftarkan Merek Citayam Fashion Week

Perkembangan HAKI menjadi HKI dan selanjutnya Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia sebenarnya merupakan hasil ratifikasi konvensi-konvensi Internasional yang kemudian dijadikan peraturan nasional, adapun pengaturan nasional terkait dasar hukum Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek

UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten

UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu

UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Keputusan Presiden RI No. 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,

Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty,

Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works,

Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Baca Juga: Langkahnya Daftarkan Merek Citayam Fashion Week jadi Polemik, Baim Wong: Ini Milik Indonesia

Fungsi HAKI yang lain adalah sebagai berikut:

1. Untuk Mengantisipasi Adanya Pelanggaran HAKI

Pemilik yang sah atas kekayaan intelektual memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karyanya secara ilegal.

Dengan demikian, orang luar akan lebih berhati-hari untuk tidak sembarangan menggunakan karya orang lain untuk mendulang manfaat ekonomis.

2. Untuk Memperluas Pangsa Pasar

Kompetisi bisnis yang semakin ketat seperti sekarang ini membuat setiap pelaku usaha harus mampu memunculkan ide-ide barunya.

Dengan HAKI, pelaku usaha akan termotivasi untuk memperluas pangsa pasar dengan menciptakan inovasi-inovasi baru yang terbaik.

3. Untuk Menjamin Hak Monopoli

Sebagai pemilik KI yang sah dan terdaftar pada Ditjen Kekayaan Intelektual, Anda mempunyai hak monopoli, artinya Anda mempunyai hak untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari Anda selaku pemegang haknya, dan memiliki hak ekonomi untuk menikmati hasil keuntungan material atas mereknya.

Mengurus HAKI atau HKI adalah hal penting, karena bisa dikomersilkan sehingga penemu bisa mendapatkan manfaat seumur hidup atas temuannya.

Sekaligus dihargai dan dikenal sebagai penemu atas suatu barang, teknologi, dan apapun bentuk temuan tersebut.

Baca Juga: Baim Wong dan Kakek Suhud Berdamai, Tanpa Konten Youtube

Manfaat mengurus HAKI kemudian sangat kompleks, yaitu:

Memberikan perlindungan hukum atas hak ciptaannya.

Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.

Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pengembangan dan perlindungan budaya antara keanekaragaman suku dan etnik budaya.

Memberikan perlindungan hukum dan mendorong kreativitas bagi masyarakat.

Meningkatkan produktivitas mutu dan daya saing produk ekonomi.

Meningkatkan system paten dan memperkaya pengetahuan masyarakat.

Mempercepat pertumbuhan industri.

Untuk mendapatkan hak cipta atas suatu produk, maka pemohon harus mendaftarkannya secara online pada alamat situs https://hakcipta.dgip.go.id/ atau datang secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Survei Pilgub DKI Jakarta: Ada Nama Baim Wong, Anies Ditempel Risma dan Ahok

Adapun langkah-langkah pendaftaran Hak Cipta secara online adalah sebagai berikut:

1. Ketik situs e-hakcipta.dgip.go.id pada browser.

2. Daftar dengan mengklik menu registrasi.

3. Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

4. Unggah dokumen persyaratan hak cipta, yaitu antara lain :

-Surat Permohonan Pemindahan Hak

-Surat Perjanjian

-Bukti Pengalihan Hak

-Fotocopy Surat Pencatatan Cipta

-KTP

-Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)

-Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)

-Dokumen Lainnya

5. Setelah itu pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang dibebankan.

6. Tunggu proses verifikasi.

7. Approval, Sertifikat Hak Cipta dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, pemohon harus merogoh kocek untuk biaya pendaftarannya.

Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca pada PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:23 WIB

Pengumuman untuk Warga Jakarta, Distribusi Air PAM Jaya Alami Gangguan Sementara Mulai Malam Ini Jam 23.00 WIB, Berikut Wilayah yang Terdampak

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, suplai air diperkirakan akan kembali normal bertahap pada Sabtu, (6/6) mulai pukul 03.00 WIB.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:08 WIB

Syaratnya Hanya KTP DKI, Pemprov Jakarta Buka 20843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji UMP!

Kabar gembira bagi kamu warga ibu kota yang sedang mencari pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka 2.843 lowongan kerja padat karya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:01 WIB

Menuju Perayaan HUT ke 499 Kota Jakarta, Berikut Rangkaian Acara Seru yang Digelar Mulai Hari Ini hingga 12 Juni 2026

Di pekan pertama Juni 2026, sejumlah acara menarik akan digelar di sejumlah titik seperti di Taman Ismail Marzuki hingga Jiexpo Kemayoran.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 13:40 WIB

1 Orang Meninggal Dunia, Kebakaran di Cideng Tanah Abang Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Diduga akibat ledakan kompor gas tiga rumah semi permanen di Jalan Citarum Atas RT 18 / RW 01 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juni 2026 pagi hangus terbakar.