Ternyata Begini Cara Cek PKH Tahap I Tahun 2023, Bisa Dapat Sampai Rp 750 Ribu Lho!

- Rabu, 11 Januari 2023 | 17:49 WIB
Ternyata Begini Cara Cek PKH Tahap I Tahun 2023, Bisa Dapat Sampai Rp 750 Ribu Lho! (Freepik)
Ternyata Begini Cara Cek PKH Tahap I Tahun 2023, Bisa Dapat Sampai Rp 750 Ribu Lho! (Freepik)

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat mendapatkan kabar bahagia, pasalnya pertanyaan terkait PKH 2023 kapan cair mulai terjawab.

Hal ini tentu dapat meringankan beban perekonomian dan menjadi angin segar untuk semua kalangan.

Salah satu bantuan Kemensos atau Kementerian Sosial yang akan tetap ada adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pencabutan status PPKM di Indonesia.

Baca Juga: Mohon Maaf! 6 Golongan Ini Tidak Dapat Bansos PKH BPNT BLT Tahun 2023, Berikut Daftarnya

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV dan laman pkhpati.com pada 11 Januari 2023, PKH 2023 kapan cair akhirnya terjawab.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam satu KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.

Pada tahun 2023, kuota penerima manfaatnya masih sama yaitu 10 juta keluarga penerima manfaat.

Kabarnya, pencairan PKH Tahun 2023 dilakukan secara bertahap setiap triwulan (tiga bulan sekali) dimulai pada Januari 2023.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 1 Tahun 2023 Cair? Simak 7 Syarat Penerima dan Jadwalnya di Sini!

Berikut daftar nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I Tahun 2023 (indeks per 3 bulan) Kemensos, sesuai kategori yang ada:

1. Anak sekolah SD akan menerima Rp225 ribu

2. Anak sekolah SMP akan menerima Rp375 ribu

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV, pkhpati.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X