AYOJAKARTA.COM - Bantuan Sosial (bansos) masih terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) meski PPKM telah dicabut.
Seperti diketahui pada akhir Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski begitu, Jokowi memastikan jika bansos akan tetap disalurkan kepada masyarakat.
Salah satu bansos yang ditunggu-tunggu masyarakat yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan salah satu dari beberapa bantuan sosial yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2023.
Mengacu pada jadwal tahun 2022, PKH tahun 2023 ini akan kembali disalurkan dalam empat tahap.
Adapun PKH tahap 1 tahun 2023 akan disalurkan mulai Januari hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Catat! Hanya 7 Kategori Ini yang Dapat Bansos PKH 2023 hingga Rp750 Ribu, Kamu Termasuk?
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, bisa langsung cek penerima PKH 2023 lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS akan menerima PKH dengan nominal beragam sesuai kategori penerimanya.
7 Kategori Penerima PKH 2023
Ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2023, di antaranya:
- Kategori ibu hamil atau melahirkan (maksimal kehamilan kedua) mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Kategori balita usia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Kategori lansia di atas 60 tahun (maksimal satu orang dalam KK) mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Kategori penyandang disabilitas (maksimal satu orang dalam KK) mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Kategori siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Kategori siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Kategori siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Asyik! Bansos BPNT 2023 Cair, Cek Cara Penyalurannya di Sini
Cara Cek Penerima Bansos 2023
Untuk mengecek daftar penerima bansos 2023 caranya cukup mudah.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP.
Simak berikut ini cara untuk cek penerima bansos 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data berupa alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
3. Masukkan juga nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP.
4. Lalu masukan huruf kode yang sudah tertera pada kotak kode.
5. Setelah itu, lanjut dengan klik 'Cari Data'.
6. Tunggulah beberapa saat hingga dimunculkan nama penerima bansos 2023 dari Kemensos.
Itulah kategori penerima bansos PKH dan cara cek penerima bansos 2023. ***

Share this article
PKH tahun 2023 ini akan kembali disalurkan dalam empat tahap. Ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2023.