Kisruh Lahan Rocky Gerung dengan Sentul City Kian Samar

Potret lahan milik Rocky Gerung dan warga yang diduga diserobot oleh PT Sentul City. (Yogi Faisal)
BABAKANMADANG, AYOJAKARTA - Setelah sempat bungkam sepekan lebih lamanya. Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor akhirnya angkat suara, soal kisruh lahan antara Rocky Gerung dan warga dengan PT Sentul City.
Kepala KantorATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, secara umum persoalan lahan antara Rocky Gerung dan warga dengan Sentul City sudah masuk dalam pembahasan jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Persoalan ini sudah sempat kami bahas bersama Pemkab Bogor. Hasilnya kami meminta kepada kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah ini," katanya, Jumat 24 September 2021.
Bahkan pihak ATR BPN Kabupaten Bogor juga mengajak kepada kedua belah pihak untuk bersama-sama menginventarisir lahan-lahan yang ada di sana. Termasuk lahan milik masyarakat yang sudah ada secara turun temurun yang ada di sana.
Pria yang akrab disapa Piyo ini mengaku, jika Sentul City memang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Ia juga mengaku jika objek lahan yang menjadi sengketa memiliki SHGB atas nama Sentul City.
"Kalau mengacu kepada berkas yang ada memang lahan di sana sudah ada SHGB. SHGB ini atas nama Sentul City. Jadi tidak palsu seperti yang rami dibicarakan. Sampai saat ini objek lahan itu terdaftar atas nama Sentul City," akunya.
Disinggung soal kabar penyimpangan proses pembuatan SHGB Sentul City, Piyo menilai kecil kemungkinan SHGB tersebut didapatkan dengan cara yang tidak benar. Sebab dalam mendapatkan SHGB tentunya tidaklah sembarang.
"Semua sertifikat dan dokumen saya kira benar dan tidak palsu. SHGB ini pun ada datanya, data lamanya juga ada jadi tidak palsu. Saya kira tidak ada yang berani menerbitkan SHGB palsu. Kalau prosedurnya benar pasti sertifikat asli. Kecuali kalau diterbitkan dengan cara tidak benar pasti palsu," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Babakan Madang, Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, berdasarkan catatan yang ada pada pihaknya, tidak ada satu berkas pun yang menjelaskan jika lahan tersebut di bawah kekuasaan pihak Sentul City.
"Saya selaku camat kalau bicara itu tidak terlepas dari fakta yang ada. Faktanya selama saya menjadi camat tidak ada berkas yang teregister di kecamatan, yang menyebutkan jika lahan itu milik Sentul City," katanya kepada ayobogor.com.
Bahkan, berkas-berkas yang menunjukan jika lahan tersebut milik masyarakat dan milik Rocky Gerung pun tidak ada dan tidak teregister di Kantor Kecamatan Babakanmadang.
"Begitu juga dengan lahan milik Bapak Rocky Gerung dan warga. Selama saya jadi Camat di Babakanmadang, terhadap objek lahan yang dimilik oleh Bapak Rocky Gerung dan beberapa warga yang konon katanya memiliki hak garap, menurut catatan kami di kantor kecamatan, kami tidak miliki fakta bukti baik teregister ataupun bukti fisik mengenai surat garapan yang dimaksud," tegasnya.
"Jadi saya tidak bisa memberikan komentar terhadap bukti kepemilikan tanah yang dimilik Rocky Gerung dengan warga masyarakat yang konon punya bukti garapan tanah yang dimiliki oleh mereka. Begitu pun yang diklaim bahwa itu HGB Sentul," tutupnya menambahkan
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
secara umum persoalan lahan antara Rocky Gerung dan warga dengan Sentul City sudah masuk dalam pembahasan jajaran Pemerintahan bogor