Investasi Bodong Guru di Bogor, Ini Modusnya

Jajaran Polres Bogor saat memberikan keterangan resmi kepada awak media (Yogi Faisal)
KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Nasib sial harus dialami I alias Iwong. Pria berusia 32 tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi atas kasus penipuan bermoduskan investasi bodong.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai guru madrasah ibtidaiyah itu sudah melakukan investasi bodong sejak Oktober 2019 lalu.
Pelaku memulai aksinya dari tetangga dan keluarganya, dengan mengiming-imingi keuntungan 40 persen dari jumlah investasi yang dilakukan anggotanya.
Dengan iming-iming keuntungan 40 persen perbulan, secara otomatis banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi pria yang berprofesi sebagai guru madrasah ibtidaiyah tersebut.
"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," katanya, kepada awak media Kamis 23 September 2021.
Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya investor yang berinvestasi kepadanya dan anggota arisan sembako berjumlah 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp23,4 miliar.
Semula, investasi bodong yang digeluti pelaku berjalan lancar. Namun lantaran pelaku kerap kali mengalami kekalahan trading di aplikasi Binomo, modus investasi bodongnya pun sedikit demi sedikit terungkap oleh para membernya.
"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," ujarnya.
Selain melakukan trading, uang hasil investasi bodongnya itu dibelikan sejumlah barang pribadi. Mulai dari sepeda motor untuk dirinya pribadi hingga membeli lahan seluas 3 hektar di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 buku tabungan 2 unit sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK hingga 8 buah kartu ATM berbagai bank.
"Kami juga mengamankan 6 berkas AJB, 1 berkas SHM, 1 berkas akta hibah dan 4 lembar surat pernyataan jual beli sebelum diaktakan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," ujarnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Pelaku yang berprofesi sebagai guru madrasah ibtidaiyah itu sudah melakukan investasi bodong sejak Oktober 2019 lalu.