Tempat Wisata dan Bioskop di Bogor Boleh Beroperasi, Hanya untuk yang Sudah Vaksin

Bupati Bogor Ade Yasin
KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA - Selain mempersilahkan bioskop untuk kembali beroperasi, pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini Pemkab Bogor juga mulai membuka sejumlah tempat wisata.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kendati demikian tidak semua tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor bisa beroperasi, hanya tempat wisata tertentu saja yang bisa beroperasi.
"Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," katanya, Rabu 15 September 2021.
Tak hanya itu, setiap tempat wisata juga diharuskan melakukan pemeriksaan para pengunjungnya melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Setiap tempat wisata juga harus betul-betul mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/419/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga melarang masyarakat di bawah usia 12 tahun untuk datang ke lokasi wisata.
"Ingat anak usia di bawah 12 tahun juga belum boleh ke tempat wisata. Tolong ini jadi catatan untuk semuanya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Selain tempat wisata, pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini Pemkab Bogor juga mulai membuka secara bertahap bioskop yang ada di Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, pembukaan bioskop secara bertahap akan terus diawasi pihaknya. Khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan di area bioskop. "Tapi tetap kami akan coba awasi protokol kesehatannya," singkatnya.
Tak hanya itu, bioskop di Kabupaten Bogor juga hanya boleh menerima masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau kategori hijau.
"Pembukaan bioskop pun harus melalui skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori hijau atau sudah divaksin lengkap yang diperbolehkan mengunjungi bioskop," ujarnya.
Ade Yasin juga meminta kepada pihak pengelola agar tidak dulu menerima pengunjung yang berusia di bawah dari 12 tahun.
"Warga yang usianya di bawah 12 tahun juga belum boleh masuk bioskop. Kami minta pihak pengelola komitmen dengan tetap mematuhi peraturan yang ada," katanya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Tak hanya itu, setiap tempat wisata juga diharuskan melakukan pemeriksaan para pengunjungnya melalui aplikasi PeduliLindungi.