AYOJAKARTA.COM - Sepanjang minggu ini tampaknya sejumlah media tengah disibukkan dengan berita keinakan upah minimum yang diprediksi naik hingga 10 persen.
Kabar tersebut rupanya telah dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai menekan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan perhitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodasi dampak kenaikan inflasi.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan haga-harga barang,” ujar Ida Fauziyah dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Minggu (20/11/2022).
Ida mengungkapkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Terjadi kemunduran dari periode penetapan UMP yang awalnya akan diberlakukan mulai 21 November Tahun 2022 sehingga paling lambat adalah 28 November 2022.
Baca Juga: UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu
Sedangkan untuk UMK yang semula diumumkan paling lambat 26 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Perpanjangan penetapan UMP dan UMK ini dilakukan semata-mata demi memberikan waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum yang akan disesuaikan dengan formula baru.
Kenaikan upah ini juga dilatarbelakangi usai pemerintah menilai perlunya ada pemulihan ekonomi nasional yang menjadi permasalahan mendesak saat ini.
Baca Juga: Ternyata, Kenaikan UMP dan UMK 2023 Maksimal 10 Persen, Begini Perhitungan Upah Minimum
Sehingga, Kemnaker memutuskan untuk melakukan perubahan formula upah minimum di tahun 2023 mendatang.
Perhitungan tersebut mengacu pada kemampuan daya beli yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang menjadi indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.***

Share this article
Menaker Ida Fauziyah resmi mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.