AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap II Tahun 2024 resmi cair tanggal 6 Januari 2025 kemarin. Begini alur yang harus dilakukan oleh siswa penerima baru agar KJP Plus segera cair.
Pencairan KJP Plus ini diperuntukan kepada 523.622 siswa termasuk bagi penerima baru, lantas bagaimana alur bagi penerima baru agar segera dapat mencairkan dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini?
Berikut alur yang wajib dilakukan oleh peserta baru penerima KJP Plus agar dana KJP segera cair di rekening siswa penerima KJP Plus Tahun 2025.
Diketahui KJP Plus yang sudah cair sejak tanggal 6 Januari 2025 ini merupakan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dengan nominal dana berbeda- beda bagi setiap siswa.
Pencairan KJP Plus ini dilakukan untuk membantu Pendidikan para siswa yang berdomisili di DKI Jakarta dengan latar belakang keluarga yang tidak mampu dan tercatat di DTKS agar dapat tetap mengenyam Pendidikan atau dapat melanjutkan Pendidikan bagi yang telah putus sekolah.
KJP Plus yang cair sejak tanggal 6 Januari 2025 ini dibagikan kepada 523.622 siswa termasuk kepada penerima baru dengan alur berikut ini, diantaranya adalah
· Penerima baru KJP Plus wajib membuka rekening di Bank DKI dengan mencetak buku Tabungan dan ATM.
· Penerima baru harus menunggu undangan dari Bank DKI untuk mengambil buku Tabungan dan ATM
· Setelah buku Tabungan dan ATM diterima oleh penerima baru, maka dana bantuan Pendidikan KJP Plus akan ditransfer melalui rekening penerima baru tersebut dan dana dapat digunakan
Sehingga bagi penerima baru KJP Plus wajib berhasil melakukan alur atau tahapan diatas agar dapat menggunakan dana bantuan KJP Plus yang cair.
Baca Juga: Duel Performa OPPO Find X8 vs iQOO 13, Siapa Juara Gaming?
Demikian informasi terkait alur yang harus dilakukan oleh siswa sebagai penerima KJP Plus baru agar dana bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap II di Tahun 2025 cair.

Share this article
Berikut alur yang wajib dilakukan oleh peserta baru penerima KJP Plus agar dana KJP segera cair di rekening siswa penerima.