Mudahnya Cari Modal Usaha saat Pensiun lewat bjb KPPB DiSayang

Mudahnya Cari Modal Usaha saat Pensiun lewat bjb KPPB DiSayang
Mudahnya Cari Modal Usaha saat Pensiun lewat bjb KPPB DiSayang

AYOJAKARTA.COM - Saat ini, bank bjb memiliki inovasi produk untuk para ASN maupun anggota TNI/Polri yang akan memasuki usia pensiun. Produk tersebut di antaranya adalah Kredit Pra Purna Bhakti Grace Period dan bjb Kredit Pra Purna Bhakti Manfaat Ganda.

KPPB Grace Period (GP) merupakan fasilitas pinjaman sebelum pensiun yang jangka waktunya bisa melintasi usia pensiun dimana sumber pembayaran angsurannya berasal dari gaji pensiun setiap bulan. Sedangkan KPPB Manfaat Ganda (MG) merupakan fasilitas pinjaman sebelum pensiun yang sumber pembayaranya berasal dari tabungan hari tua/ THT yang dibayarkan sekaligus setelah efektif pensiun.

Kedua produk tersebut memiliki keistimewaan serupa, yakni mekanisme pembayarannya yang fleksibel dengan tagline “Kredit Sekarang Bayar Belakangan” alias ‘DiSayang’. Mekanisme pembayaran ini memungkinkan nasabah untuk tidak membayar angsuran bulanan sebelum efektif memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Inovatif, KUB bank bjb & Bank Bengkulu Permudah Layanan Pajak dan Siap Perbanyak Agen Laku Pandai

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, skema pembayaran ini dapat dimanfaatkan pegawai untuk merancang keuangannya dengan lebih matang di masa senja. Dana yang diperoleh dapat kembali diputar untuk bisnis yang menghasilkan.

"Jadi cara bayar angsuran kreditnya sangat fleksibel. ASN atau anggota TNI/Polri yang masih kerja tidak perlu membayar cicilan dengan potong gaji," ungkap Widi. Dia mengatakan, pembayaran angsuran baru akan dilakukan setelah nasabah tercatat efektif memasuki masa pensiun.

Nantinya, dana kredit yang diperoleh bisa digunakan untuk membangun hal produktif ketika pegawai telah purnatugas. Baik KPPB GP maupun KPPB MG bisa dipergunakan oleh nasabah yang memerlukan modal usaha guna meraih pundi-pundi rupiah meski tak lagi bekerja.

Baca Juga: Praktisnya Transfer Dana Lewat BI Fast, Ada Promo Nol Rupiah dari bank bjb

"Sehingga dana pensiun yang kemungkinan menjadi aset terakhir selepas bekerja tidak habis digunakan untuk keperluan konsumtif, melainkan menjadi bisnis yang berputar dan menghasilkan," ungkap Widi.

Dia mengatakan, syarat pengajuan keduanya tergolong mudah dan sederhana. Plafon pinjamannya juga tinggi dengan tenor panjang.

"Plafon pinjamannya bisa mencapai Rp500 juta. Jangka waktu kreditnya leluasa, mulai dari tiga tahun sampai 20 tahun dengan batasan usia maksimal nasabah 75 tahun pada saat kredit jatuh tempo," ungkap Widi.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, bank bjb dan OJK Regional 2 Jabar Gelar Sarasehan

Selain itu, dia mengatakan, suku bunga kredit keduanya sangat kompetitif. Nasabah juga bisa mendapat bebas biaya administrasi dengan syarat dan ketentuan berlaku serta selama periode program masih berlaku.

Adapun jangka waktu kredit untuk KPPB MG adalah minimal 4 bulan sampai dengan maksimal 39 bulan, dimana nasabah tercatat memiliki sisa masa kerja maksimal 36 bulan menjelang pensiun. Sedangkan jangka waktu maksimal untuk KPPB GP adalah 20 tahun, dimana nasabah tercatat memiliki sisa masa kerja 58 bulan menjelang pensiun.

Produk tersebut dapat dimanfaatkan oleh ASN yang telah memiliki masa kerja selama lebih dari 10 tahun, dan lebih dari dan 15 tahun untuk anggota TNI/POLRI, terhitung sejak pengangkatan PNS sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

Baca Juga: Webinar KUB, bank bjb Dukung Pengembangan Ekosistem BPD Indonesia

Persyaratan administrasi yang diperlukan cukup sederhana. Selain mengisi formulir dan menyerahkan berkas wajib, nasabah hanya perlu melampirkan minimal salah satu SK asli kepegawaian.

“Bahkan tidak perlu melampirkan surat rekomendasi atasan, persetujuan atasan ataupun bagian keuangan,” ungkap Widi.

Berikut ini merupakan persyaratan administrasi dari kedua produk lintas pensiun tersebut:

Baca Juga: bank bjb Gandeng PT. Fidac Inovasi Teknologi, Salurkan Kredit dengan Skema Channeling

  1. Formulir permohonan kredit
  2. Melampirkan salah satu asli SK kepegawaian (calon pegawai/pegawai/pangkat terakhir)
  3. Asli SK Pensiun
  4. Copy identitas pribadi dan/atau pasangan yang meliputi: KTP, NPWP, KK, Surat Nikah/Akta Nikah, dan 2 lembar pas photo 3x4 terbaru
  5. Copy KARPEG/KPE/KTA dan copy KARIP/KTPA
  6. Copy ledger gaji terakhir dan buku tabungan
  7. Melampirkan asli SP3R dan AP-4A
  8. Melampirkan surat pernyataan debitur

Baca Juga: Kinerja Ciamik, Obligasi bank bjb Sandang Peringkat idAA

Berbagai kemudahan yang terdapat pada skema DiSayang menjadikan produk bjb KPPB GB dan KPPB MG sebagai solusi tepat kebutuhan finansial nasabah sebelum masa pensiun menjelang. Untuk itu, Anda yang bercita-cita tetap produktif dan menghasilkan di usia senja, segera daftarkan diri untuk memperoleh layanan keuangan KPPB GB ataupun KPPB MG ke bank bjb terdekat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# DiSayang
# KPPB Manfaat Ganda
# Kredit Pra Purna Bhakti Manfaat Ganda
# Kredit Pra Purna Bhakti Grace Period
# inovasi
# usia pensiun
# bank bjb
# ASN

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.