AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah penjelasan mengenai uang lama masih berlaku atau tidak dengan diluncurkannya uang baru tahun emisi 2022.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 pada Kamis (18/7/2022).
Peluncuran uang kertas baru tahun emisi 2022 itu dilakukan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta secara virtual.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru 2022, Catat Lokasi dan Jadwalnya
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?"
Perlu diketahui, uang TE 2022 ini sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah per 18 Agustus 2022.
Nominal yang dikeluarkan adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru 2022 Online, Klik Link Pendaftarannya di sini!
Pengeluaran tujuh Uang TE 2022 ini melengkapi keberadaan uang kertas yang telah ada dan tidak berpengaruh terhadap penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang yang telah beredar sebelumnya masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah, sepanjang belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia.
Hal ini diatur dalam UU Mata Uang yang menyebutkan bahwa pencabutan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga: Momentum HUT ke-77 RI, BI Keluarkan Uang Tahun Emisi 2022 sebagai Inovasi Alat Pembayaran Sah
Apabila ingin menukarkan uangnya dengan Uang TE 2022, masyarakat bisa menukarkannya melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Lama dan Baru?
Pemesanan penukaran melalui kas keliling juga dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi PINTAR mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
Mirip dengan tampilan uang yang sebelumnya beredar, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional pada bagian depan.
Begitu juga dengan tema kebudayaan, seperti flora dan fauna Indonesia, tarian, dan pemandangan alam Indonesia masih dipertahankan di bagian belakang, seperti halnya Uang TE 2016.
Baca Juga: Jangan Langsung ke Bank, Tukar Uang Baru 2022 Isi Formulir Ini Dulu
Inovasi Uang TE 2022 terletak pada kenyamanan dan rasa aman karena kualitasnya yang lebih baik dan sulit untuk dipalsukan.
Uang rupiah TE 2022 juga semakin mudah untuk dikenali keasliannya, memiliki warna yang lebih tajam serta ketahanan bahan yang didesain dengan lebih baik.
Sesuai dengan keputusan presiden Nomor 13 Tahun 2012, Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022.
Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru 2022? Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi
Pahlawan tersebut diantaranya Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang Rp100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada pecahan uang Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada pecahan yang Rp20.000, dan Frans Kaisiepo pada pecahan uang Rp10.000.
Gambar utama pada pecahan uang Rp5.000 adalah Dr KH Idham Chalid, pada pecahan uang Rp2.000 adalah Mohammad Hoesni Thamrin, dan Tjut Meutia pada uang kertas Rp1.000.***

Share this article
Dengan diluncurkannya uang baru tahun emisi 2022, banyak masyarakat yang bertanya apakah uang lama masih bisa digunakan, ini kata BI.