AYOJAKARTA.COM – Sejalan dengan transisi kepemimpinan, di awal Januari 2025 mendatang KPM bansos PKH dan BPNT akan mulai mengalami sejumlah penyesuaian.
Selain adanya potensi perbedaan nama yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi, proses penetapan KPM bansos PKH dan BPNT juga akan menjadi lebih selektif.
Meski demikian, mekanisme atau proses penyaluran bansos bagi para KPM PKH dan BPNT di tahun 2025 akan tetap memiliki kesamaan.
Bagi KPM PKH dan BPNT pemilik kartu KKS atau melalui Bank Himbara, proses penyaluran bantuan diprediksi akan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sedangkan bagi KPM PKH dan BPNT yang menggunakan PT Pos Indonesia sebagai metode penyaluran, akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Wilayah dengan kategori 3T atau Terdepan, Terpencil dan Tertinggal merupakan kategori KPM PKH dan BPNT yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Hore! KPM Bisa Dapat 4 Bansos Tambahan Ini di Tahun 2025, Apa Saja?
Mengingat PKH dan BPNT merupakan jenis bansos unggulan, pemerintah pada tahun 2025 mendatang juga memberikan sejumlah persyaratan wajib untuk ditetapkan sebagai KPM.
Mengacu pada ketentuan terbaru, bisa dipastikan hanya masyarakat dengan lima kategori berikut yang akan terdata sebagai KPM bansos PKH dan BPNT di tahun 2025.
Adapun kriteria pertama yang akan menerima penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama di bulan Januari 2025 adalah kesesuaian data.
Untuk dapat terdata sebagai penerima bansos PKH dan BPNT di tahun 2025, setiap data pribadi calon KPM wajib bersesuaian atau padan dengan Dukcapil.
Syarat kedua yang wajib terpenuhi sebagai KPM bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 adalah memiliki komponen bantuan.
Disamping komponen Pendidikan, jenis komponen yang juga dapat menjadi acuan dalam penetapan KPM bansos PKH dan BPNT adalah Kesehatan dan Kesejahteraan.
Syarat selanjutnya yang wajib terpenuhi untuk dapat tercatat sebagai KPM bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 data sudah lolos atau terverifikasi secara sistem.
Sedangkan syarat wajib keempat yang harus terpenuhi calon KPM bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 adalah tidak ada perbedaan antara data pribadi dengan lembaga Penyalur.
Adapun syarat terakhir yang juga harus terpenuhi oleh KPM bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 adalah berstatus SPM atau Surat Perintah Membayar di aplikasi SIKS-NG.
Proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama di bulan Januari 2025, akan dilakukan setelah status KPM di aplikasi SIKS-NG menunjukkan Standing Instruction. ***

Share this article
Sejalan dengan transisi kepemimpinan, di awal Januari 2025 mendatang KPM bansos PKH dan BPNT akan mulai mengalami sejumlah penyesuaian.