AYOJAKARTA.COM — Mulai tahun depan, akan ada tambahan kategori dari penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH jadi program perlindungan sosial andalan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH ada sejak tahun 2017 yang bertujuan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima PKH adalah yang namanya masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH menyasar KPM yang di dalamnya terdapat tiga komponen, yang pertama adalah komponen kesehatan yang meliputi ibu hamil dan balita usia 0-5 tahun.
Baca Juga: Aturan Baru 2025! KPM Kategori Ini Berpeluang Dapat Bansos hingga Rp10,8 Juta
Komponen kedua adalah pendidikan. Di mana bansos diberikan bagi KPM yang di dalamnya memiliki anak usia sekolah SD-SMA/sederajat.
Komponen terakhir adalah kesejahteraan sosial. Ada dua kategori, yakni lansia dan penyandang disabilitas.
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, mulai tahun 2025, akan ada penambahan satu kategori di komponen kesejahteraan sosial.
Selama ini ada dua kategori untuk komponen kesejahteraan sosial bansos PKH. Lansia dan disabilitas berat.
Tahun depan pemerintah memutuskan menambahkan satu kategori di komponen kesejahteraan sosial tersebut. Kategori korban pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: 3 Bansos Akan Dihapus pada 2025? Subsidi BBM dan Listrik Jadi Opsi Alternatif!
Untuk mekanisme penyalurannya PKH kategori korban pelanggaran HAM berat akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bagi KPM pemegang KKS lama, bansos akan disalurkan setiap dua bulan sekali. Bagi KPM pemegang KKS baru atau peralihan dari Pos, maka penyalurannya per 3 bulan.
Lalu berapa besaran dana yang akan diterima oleh korban pelanggaran HAM berat? Apakah sama dengan kategori-kategori lainnya?
Khusus kategori pelanggaran HAM berat nominal yang akan diberikan cukup besar, Rp900 ribu per bulannya.***
Share this article
Mulai tahun depan, akan ada tambahan kategori dari penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).