AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah memperbarui skema bantuan PKH untuk tahun 2024, dengan perubahan signifikan dalam nominal dan frekuensi pencairan.
Mulai tahun ini, pencairan bantuan sosial akan dilakukan setiap dua bulan, jadi bukan lagi per triwulan.
Nominal bantuan untuk setiap komponen mengalami penurunan, misalnya untuk anak SD yang sebelumnya menerima Rp225.000 kini menjadi Rp150.000.
Contoh yang lain, misal anak SMP dari Rp375.000 menjadi Rp250.000 dan anak SMA dari Rp500.000 menjadi Rp333.000.
Program ini mencakup tujuh komponen utama:
1. Anak balita;
2. Anak SD;
3. Anak SMP;
4. Anak SMA;
5. Penyandang disabilitas;
6. Lansia; dan
7. Ibu hamil.
Setiap komponen-komponen di atas tersebut, tentunya memiliki kriteria dan batasan tersendiri.
Misalnya, untuk komponen balita hanya berlaku hingga anak kedua dengan rentang usia 0-6 tahun, sedangkan untuk penyandang disabilitas dan lansia dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Begitupun pada komponen ibu hamil yang hanya berlaku hingga kehamilan kedua.
Syarat utama untuk menerima bantuan PKH adalah terdaftar dalam DTKS dan aktif sebagai penerima bantuan.
Untuk penerima bantuan anak sekolah, data harus terdaftar di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing dan sesuai dengan data DTKS.
Dalam satu keluarga, maksimal hanya dapat memiliki empat komponen penerima bantuan PKH.
Pencairan bantuan akan tetap menggunakan KKS dengan nominal yang bervariasi tergantung komponen yang dimiliki.
Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa komponen dengan nominal berbeda, maka komponen dengan nominal tertinggi akan didahulukan.
Sebagai contoh, jika terdapat penyandang disabilitas dan anak SD dalam satu keluarga, maka komponen penyandang disabilitas yang akan diprioritaskan.
Program ini berlaku hingga akhir tahun 2024, tepatnya bulan Desember, dengan tujuan memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran dan membantu keluarga yang membutuhkan.
Penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan dana ini secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam mendukung pendidikan dan kesehatan anggota keluarga.*

Share this article
Pemerintah telah memperbarui skema bantuan PKH untuk tahun 2024, dengan perubahan signifikan dalam nominal dan frekuensi pencairan.