AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada akhir tahun 2024 ini.
Tentunya bansos ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lantas kapan bansos akan cair?
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan PKH dan BPNT tahap selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 15 November dan 15 Desember 2024. Namun, perlu diingat bahwa jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Selanjutnya untuk bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki Kartu Keluarga (KK), rekening bank, nomor telepon, alamat email, dan KTP yang masih berlaku.
Mengenai besaran bantuan PKH berbeda-beda untuk setiap kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Fitur Terbaru WhatsApp di Akhir Tahun 2024 Makin Bikin Nyaman Ngobrol
Sedangkan besaran bantuan BPNT diberikan sebesar Rp 400.000 setiap dua bulan sekali untuk penerima manfaat.
Lantas apa yang harus dilakukan penerima manfaat bansos?
1. Periksa Data: Pastikan semua data pribadi Anda yang tercatat di data penerima bantuan sudah benar dan valid.
2. Simpan Bukti: Setelah menerima bantuan, simpan baik-baik bukti penerimaan sebagai arsip.
Baca Juga: 5 Fitur Baru WhatsApp Beta November 2024, Salah Satunya Bisa Simpan Kontak di WA
3. Laporkan Jika Ada Masalah: Jika ada kendala atau tidak menerima bantuan sesuai jadwal, segera laporkan ke kantor pos, bank, Dinas Sosial setempat, atau melalui aplikasi PKH/BPNT.
Tips tambahan untuk penerima manfaat bansos:
1. Pantau Informasi Terbaru: Selalu perhatikan informasi resmi mengenai pencairan bansos melalui situs web atau media sosial resmi pemerintah.
2. Waspada Penipuan: Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan penyaluran bansos. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Share this article
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).