AYOJAKARTA.COM – Mengacu pada Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, penyaluran bansos bagi para KPM PKH dan BPNT serta PBI-JK ditetapkan berdasarkan peringkat Desil.
Melalui pemeringkatan Desil yang terbagi menjadi 10 kategori, status bagi calon KPM bansos PKH dan BPNT serta PBI-JK akan ditetapkan berdasarkan DTSEN.
Keluarga yang termasuk dalam kategori kelompok prioritas atau Desil I hingga V, akan ditetapkan Kemensos sebagai penerima bansos PKH dan BPNT serta PBI-JK.
Langkah Kemensos untuk melakukan pengkategorian Desil, sedianya merupakan tanggapan atas lahirnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Selain diterapkan oleh Kementerian Sosial, hal senada juga telah dilakukan oleh sejumlah instansi atau lembaga pemerintah penyalur bansos.
Berdasarkan pada Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, calon KPM bansos PKH hanya diberikan secara khusus bagi keluarga dalam kelompok Desil I hingga IV.
Sedangkan KPM calon penerima bansos BPNT dan PBI-JK, diprioritaskan bagi keluarga yang termasuk dalam kategori Desil I hingga V.
Baca Juga: Panduan Lengkap! Link Cek Pengumuman SPMB Jatim 2025 Tahap 1 dan Cetak Bukti Penerimaan
Namun demikian pada proses penyaluran bansos tahap kedua tahun 2025, masih ada sejumlah KPM dari kelompok Desil I hingga V yang belum menerima bantuan.
Terkait dengan adanya fakta atau temuan tersebut, melalui Diktum Ketujuh pada Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 telah diberikan sejumlah alasan.
Mengacu pada regulasi tersebut, Kepmensos menetapkan ada Lima Kategori atau penyebab calon KPM dari Desil I hingga V yang dipastikan tidak akan menerima bantuan.
Adapun kategori pertama yang dapat menyebabkan calon KPM dari Desil I hingga V tidak mendapat bantuan adalah jika Alamat Tidak Ditemukan.
Selain menggunakan kartu KKS, mekanisme penyaluran bansos juga dilakukan dengan melibatkan PT Pos Indonesia sehingga alamat menjadi salah satu poin wajib.
Alasan atau penyebab kedua yang membuat calon KPM dari Desil I hingga Desil V tidak akan menerima bansos adalah Individu atau Orang Tidak ditemukan.
Penyebab ketiga yang membuat calon KPM dari Desil I hingga V tidak akan lagi mendapatkan bansos adalah karena Meninggal Dunia.
Sedangkan penyebab calon KPM dari Desil I hingga V tidak akan mendapat bansos, baik PKH dan BPNT atau PBI-JK adalah jika memiliki pendapatan atau upah dari kas negara.
Selain anggota TNI atau Polri, beberapa contoh pekerjaan yang termasuk dalam kategori bukan penerima bansos adalah Pegawai BUMN, BUMD.
Alasan kelima calon KPM dari Desil I hingga V tercoret dari daftar penerima adalah jika memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagaimana pada poin sebelumnya. ***

Share this article
KPM Desil I–V jadi prioritas bansos PKH, BPNT, PBI-JK. Tapi bisa gugur jika alamat tak valid, tak ditemukan, wafat, atau kerja di BUMN/TNI.