AYOJAKARTA.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal sebesar Rp975.000.
Bantuan ini telah mulai dicairkan sejak 23 April 2025 melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dari sejumlah bank penyalur, seperti Bank BSI dan Mandiri.
Selain bansos tunai, penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kilogram juga mulai dilakukan di sejumlah daerah.
Kepada KPM yang telah memiliki kartu KKS, pemerintah mengimbau agar segera melakukan pengecekan saldo dan mencairkan bantuan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Jika tidak dilakukan transaksi hingga batas waktu tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Harga Turun, Performa Naik! 7 Daftar HP RAM 12GB Terbaik dan Terjangkau April 2025
Penyaluran Bantuan Tahap Kedua dan Validasi Sistem
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua untuk tahun 2025 saat ini sedang berlangsung.
Data terbaru menunjukkan bahwa pencairan dilakukan berdasarkan validasi sistem oleh Kementerian Sosial.
Penerima manfaat yang sebelumnya belum menerima bantuan atau baru terdata dalam validasi, disarankan segera menghubungi pendamping sosial untuk memastikan status mereka.
Sejumlah KPM dilaporkan menerima bansos PKH sebesar Rp975.000 melalui kartu KKS di wilayah Aceh, sementara beberapa lainnya mendapatkan Rp600.000 yang telah dikurangi biaya administrasi.
Imbauan Penting: Dana Tidak Ditarik Akan Hangus
Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan bahwa jika bantuan tidak ditransaksikan hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dapat diambil kembali.
Hal ini disebabkan beberapa penerima manfaat sebelumnya tidak menyadari adanya saldo masuk karena hasil pengecekan saldo pada awal-awal bulan menunjukkan nihil.
Akibatnya, sebagian dari mereka melewatkan kesempatan mencairkan dana bantuan sosial.
Penyebab Gagal Menerima Bantuan Sosial
Selain itu, Kemensos juga mengidentifikasi beberapa alasan mengapa sejumlah KPM tidak menerima bansos tahap kedua. Di antaranya:
- Gagal rekomendasi dari BPK karena KPM tercatat sebagai pemilik usaha.
- Status sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Menyatakan tidak layak secara sukarela melalui fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos.
- Daya listrik rumah tangga 2.200 VA berdasarkan data PLN, meskipun hasil survei menunjukkan daya lebih rendah.
- Data mutasi meninggal dunia dari BPJS tanpa proses alih waris.
- Keluarga tidak dinyatakan layak oleh pemerintah daerah.
Masyarakat yang menemukan data tidak sesuai, seperti daya listrik atau status kepemilikan usaha, disarankan segera melaporkan kepada pendamping sosial agar dapat diperbaiki melalui sistem.
Kemensos terus mengupayakan penyaluran bansos yang merata dan tepat sasaran.
KPM diimbau untuk aktif memeriksa status bantuan, berkoordinasi dengan pendamping sosial, serta tidak menunda pencairan agar bantuan yang telah disalurkan tidak hangus dan bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan keluarga.

Share this article
Kabarnya, jika tidak dilakukan transaksi hingga batas waktu tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.