AYOJAKARTA.COM -- Pada tanggal 12 Februari 2024 yang lalu, pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Bagi mahasiswa yang keluarganya terdaftar sebagai pemegang KKS dan penerima bansos PKH dikabarkan sudah pasti mendapatkan KIP Kuliah.
Apakah benar demikian? Untuk lebih jelasnya, simak informasinya pada artikel ini.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Ada beberapa informasi yang kamu perlu ketahui mengenai KIP Kuliah ini. Apa Saja?
Keunggulan Memiliki KIP Kuliah
Apa saja keunggulan memiliki KIP Kuliah bagi mahasiswa? Berikut adalah keuntungannya:
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT.
2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP)
3. Bantuan biaya hidup (Rp.800.000-Rp.1.400.000 per bulan sesuai kawasan Perguruan Tinggi).
Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2024
Ada persyaratan-persyatan yang harus kamu penuhi apabila ingin mendapatkan KIP Kuliah, diantaranya :
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA/Sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakrditasi pada Prodi yang juga telah terakreditasi pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Begini Prosedur Pendaftaran yang Wajib Diketahui
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi sebagai Pemegang KIP Kuliah 2024
Selain persyaratan di atas, ada persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi oleh calon pemegang KIP Kuliah, yaitu :
1. Mahasiswa pemegamg atau pemilik Kartu Indonesia Pintas (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetaplan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti :
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 PPKE yang diterapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi ketentuan berikut ini :
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp.4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp.700.000.
b. Bukti keluarga miskin dalam bentik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarlan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca Juga: Begini Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Pelamar Wajib Terdaftar di DTKS?
Jadwal Penting KIP Kuliah Tahun 2024
1. Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah : 12 Februari - 31 Oktober 2024
2. Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi : 1 Juli - 31 Oktoner 2024
3. Penetapan penerimaan baru : 1 Juli - 31 Oktober 2024
Alur Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024
- Login ke laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id
- Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email
- Validasi NISN dan KIP
- Siswa mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
- Mendaftarkan dan mengikuti seleksi Perguruan Tinggi sesuai jalur masuk pada Panitian Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Masik Perguruan Tinggi
- Verifikasi jika diperlukan
Baca Juga: Siap-Siap! KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat yang Dibutuhkan
Demikian informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang sudah keluar. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Bagi mahasiswa yang keluarganya terdaftar sebagai pemegang KKS dan penerima bansos PKH dikabarkan sudah pasti mendapatkan KIP Kuliah.