AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (Bansos) menjadi penopang harapan bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang semakin merosot.
Program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) memiliki peran krusial dalam memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Namun, tidak semua orang menyadari bahwa pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga dapat menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah, melengkapi deretan bantuan yang sudah ada.
Baca Juga: HORE, 3 Bansos Ini Sudah Cair Awal Januari 2024, Ada BPNT hingga PKH, Sudah Cek Rekening?
KIS atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan di bidang kesehatan bagi masyarakat.
Beberapa mungkin belum menyadari bahwa KIS juga dapat menjadi akses untuk mendapatkan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT.
Pemegang KIS dapat menjadi penerima bantuan sosial berasal dari kebijakan pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Dinas Sosial kabupaten Batang, sebagai contoh, menyatakan bahwa peserta KIS dapat memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
KIS merupakan kartu yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Penggunaannya dapat dilakukan di setiap Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan lanjut.
Baca Juga: Mengenal 5 Kepribadian Seseorang Berdasarkan Cara Mereka Berbicara, Kamu Termasuk yang Mana?
Program ini bertujuan untuk melengkapi program kesehatan sebelumnya, seperti BPJS Kesehatan.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos, pada 10 Januari 2024, berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store di perangkat seluler Anda.
- Buat akun pendaftaran di dalam aplikasi tersebut.
- Lengkapi kolom-kolom yang tersedia dengan informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Lampirkan foto swafoto diri saat memegang KTP dan juga foto KTP.
- Tekan tombol "Buat Akun Baru" setelah semua data terisi.
- Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, lakukan verifikasi melalui email yang telah didaftarkan
Jika kamu belum terdaftar di DTKS, berikut caranya:
Cara Mendaftar DTKS
1. Daftarkan diri dan anggota keluarga ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Usulan yang masuk akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menentukan warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa.
4. Hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan kepada bupati atau walikota, selanjutnya ke gubernur, dan terakhir disampaikan kepada menteri.
5. Peserta wajib mengecek kepesertaan DTKS melalui link pusdatin kesos milik Kementerian Sosial.
6. Jika terdaftar, mereka memiliki peluang untuk menerima bantuan PKH dan program bansos lainnya.***
Share this article
berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)