AYOJAKARTA.COM – Prediksi jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2024 sedang banyak dicari informasinya oleh masyarakat.
Sebagai informasi, KJP yang akan dicairkan tahun 2024 nanti merupakan program lanjutan dari pencairan yang dilakukan pada bulan November hingga Desember 2023 kemarin.
Sebelumnya 2 tahap pencairan KJP Plus 2023 sudah terlaksana dengan sukses, sehingga para penerima KJP Plus saat ini tengah menantikan jadwal pencairan tahap berikutnya.
Baca Juga: Buka Suara Soal Kejanggalan Kasus Jessica Wongso, Alvin Lim: Kesalahan Ada di Pihak Kepolisian!
Jika dilansir oleh akun Instagram resmi @upt.p4op pada November 2023 disebutkan jumlah peserta didik yang menerima dana bantuan KJP Plus sebanyak 576.263 siswa.
Keseluruhan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 ini berasal dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan juga PKBM.
Selain itu untuk mengetahui status penerima KJP sebenarnya dapat juga dilihat dari website resmi kjp.jakarta.go.id.
Caranya yaitu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi sebelumnya.
Namun apabila ternyata NIK yang dimasukkan tidak terdaftar maka ada persyaratan yang perlu untuk dipenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Gempa Bumi Tektonik M4,1 Guncang Sumedang, Terasa hingga Garut dan Bandung
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan diri sebagai penerima KJP Plus? Berikut informasinya.
1. Penerima harus sudah terdaftar dan tercatat secara aktif di lembaga pendidikan Pemprov DKI Jakarta
2. NIK dari penerima KJP Plus juga sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta
3. Tercatat sebagai warga asli DKI Jakarta dengan dibuktikan dokumen KK(Kartu Keluarga) maupun dokumen yang sah lainnya
4. Terdata di pemerintah atau rt dan rw sebagai keluarga kurang mampu baik secara materi dari penghasilan yang tidak tetap dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar khususnya dalam bidang pendidikan
5. Memenuhi salah satu kriteria khusus penerima KJP Plus, seperti:
- Terdaftar sebagai anak panti sosial
- Penyandang disabilitas maupun anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta
- Anak dari pengemudi Jaklingo (pengemudi mikrotrans)
- Termasuk Anak Tidak Sekolah (ATS) yang kembali bersekolah
Berikutnya berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar adalah sebagai berikut.
1. Formulir kelengkapan data
2. Surat permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan kepatuhan penggunaan KJP Plus
4. Fotocopy KTP dan KK (Kartu Keluarga)
5. Surat pernyataan bermaterai
6. Surat kelayakan penggunaan KJP plus
7. Surat pendaftaran calon penerima KJP Plus yang sudah ditandatangani oleh kepala sekolah
Sementara itu untuk jadwal pasti pencairan KJP Plus Januari 2024 belum ada informasi resmi yang disampaikan melalui akun media sosial @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakone.mobile.
Namun jika merujuk pada pencairan bulan-bulan sebelumnya, bisa diprediksi pencairan KJP Plus Januari 2023 akan dilakukan paling lambat 9 Januari atau bisa juga 10 Januari 2024.
Untuk itu masyarakat DKI Jakarta dihimbau untuk bersabar dan pastikan mencari informasi tentang KJP Plus berasa dari sumber resmi.***

Share this article
Jika dilansir akun Instagram resmi @upt.p4op pada November 2023 terdapat 576.263 mendapat dana banjuan KJP