AYOJAKARTA.COM - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
UMP Jawa Timur (Jatim) 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Naiknya UMP Jatim itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Baca Juga: Sangat Miris! Guru Honorer di Jakarta Timur Hanya Digaji Rp300 Ribu, padahal di Perjanjian Rp9 Juta
Dikutip ayojakarta.com dari laman kominfo pada Minggu (26/11/2023), Gubernur Khofifah menjelaskan alasan kenaikan UMP Jatim 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.
"Di mana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Wilayah dengan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia, Ada yang Tembus Rp5 Jutaan
Setelah UMP Jawa Timur 2024 mengalami kenaikan, tentu kenaikan UMK menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan.
Proses penetapan UMK di Jawa Timur melibatkan dialog antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha, demi mencapai angka yang adil dan memadai.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman mamikos pada Minggu (26/11/2023), berikut perkiraan kenaikan UMK Jawa Timur 2024:
Baca Juga: Ini 4 Wilayah dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia yang Berada di Pulau Jawa, Cuman Rp2 Jutaan
1. Kota Surabaya Rp 5.204.300,85
2. Kabupaten Gresik Rp 5.200.335,08
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 5.196.369,13
4. Kabupaten Pasuruan Rp 5.192.403,17
5. Kabupaten Mojokerto Rp 5.180.505, 24
6. Malang Rp 3.758.516,66
7. Kota Malang Rp 3.673.265,58
8. Kota Pasuruan Rp 3.494.663,28
9. Kota Batu Rp 3.484.922,15
10. Jombang Rp 3.282.210,26
11. Probolinggo Rp 3.166.265,84
12. Tuban Rp 3.150.108,61
13. Kota Mojokerto Rp 3.117.020,21
14. Lamongan Rp 3.117.623,86
15. Kota Probolinggo Rp 2.962.676,76
16. Jember Rp 2.939.012,34
17. Banyuwangi Rp.2.908.233,99
18. Kota Kediri Rp 2.665.834,12
19. Bojonegoro Rp 2.621.503,28
20. Kediri Rp 2.579.936,37
21. Kota Blitar Rp 2.574.878,10
22. Tulungagung Rp 2.563.762,47
23. Kabupaten Blitar Rp 2.547.331,86
24. Lumajang Rp 2.530.698,28
25. Kota Madiun Rp 2.518.748,82
Itulah daftar kenaikan UMK Jawa Timur 2024 yang dikutip laman mamikos pada Minggu (26/11/2023).***
Share this article
Cek daftar lengkap estimasi kenaikan UMK Jawa Timur setelah UMP naik 6,13 persen, kota ini tertinggi.