AYOJAKARTA.COM - Pada Selasa hari ini tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin secara resmi akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024.
Sementara itu, pengumuman terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dijadwalkan akan dilakukan 10 hari kemudian yaitu pada 30 November 2023.
Sebelumnya, Bey Machmudin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMP 2024 telah berlangsung pada 17 November 2023 dengan Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Resmi Naik! UMP 2024 di NTB Hanya Naik Rp 72 Ribu Jauh dari Tuntutan Buruh, Jadi Segini
Menurut Bey, penetapan besaran upah di Jawa Barat mengikuti peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa," kata Bey Machmudin dikutip ayojakarta.com dari suara.com, Selasa (21/11/2023).
Adanya indeks tertentu dalam formula baru ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai yang berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Baca Juga: Daftar 10 Kota/Kabupaten yang Diprediksi Memiliki UMK Terendah di Tahun 2024, Ada Kota Kamu?
Penetapan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan peluang kerja yang lebih luas.
"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3”, ucap Bey.
Menurut Bey, formula baru UMP berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberikan kepastian bahwa upah minimum akan naik setiap tahun.
PP baru ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Baca Juga: UMP 2024 Naik! Cek Daftar UMK Berlaku di Sumatera Utara Medan Paling Tinggi
Untuk warga Bekasi yang belum mengetahui besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2023, data menunjukkan bahwa UMK Kota Bekasi masih menduduki peringkat tertinggi di seluruh Jawa Barat.
Pada 2023, UMK Kota Bekasi tercatat sebesar Rp5.196.494.
Di posisi kedua terdapat Kabupaten Karawang dengan UMK 2023 sebesar Rp5.176.179,07, sementara UMK Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan angka Rp5.137.575,44.***

Share this article
Segini besaran UMK Kota Bekasi 2023 sebelum penetapan UMP 2024, ternyata masih yang tertinggi di Jabar.