AYOJAKARTA.COM -- Berikut adalah besaran nominal kenaikan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tingkat kenaikan gaji PPPK setara dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu sebesar 8 persen. Sementara itu, terdapat empat jenis tunjangan yang akan diterima, mirip dengan tunjangan yang diterima oleh PNS. Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PPPK akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024.
Hingga saat ini, PNS dianggap sebagai profesi yang diinginkan oleh mertua. Namun, kelihatannya PPPK juga akan menjadi profesi yang diidamkan sebagai alternatif PNS, karena keduanya mendapatkan kenaikan gaji dan empat jenis tunjangan.
Baca Juga: Dikenal Algojo, Inilah Sosok Hakim Agung yang Tolak Mentah-mentah Permohonan Kasasi Jessica Wongso
Mari kita bahas terlebih dahulu mengenai estimasi gaji terkini yang akan diterima oleh PPPK. Gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dari regulasi tersebut, dapat dihitung estimasi gaji PPPK dengan simulasi kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok saat ini.
Hasil perhitungan tersebut memberikan estimasi gaji PPPK untuk tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, antara lain:
· PPPK Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096 per bulan.
· PPPK Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412 per bulan.
· PPPK Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336 per bulan.
· PPPK Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768 per bulan.
· PPPK Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076 per bulan.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum yang Berlaku di Jabodetabek
· PPPK Golongan VI: Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314 per bulan.
· PPPK Golongan VII: Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092 per bulan.
· PPPK Golongan VIII: Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548 per bulan.
· PPPK Golongan XI: Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224 per bulan.
· PPPK Golongan XII: Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144 per bulan.
· PPPK Golongan XIII: Rp3.781.188 hingga Rp6.210.108 per bulan.
· PPPK Golongan XIV: Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764 per bulan.
· PPPK Golongan XV: Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652 per bulan.
Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Sedang Kangen, Kamu Beruntung Banget Bila Punya Cirinya
· PPPK Golongan XVI: Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988 per bulan.
· PPPK Golongan XVII: Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420 per bulan.
Selain itu, ada empat jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan struktur
4. Bahan tambahan fungsional atau bahan tambahan lainnya
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PPPK beserta empat tunjangan yang diterimanya.

Share this article
Berikut adalah besaran nominal kenaikan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk PPPK.