AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Adapun tunjangan hari raya akan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selain itu, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, maka tunjangan hari raya akan diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Segini Besaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta, Lengkap dengan Rumus Perhitungannya
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya untuk karyawan swasta harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
Apabila Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran THR karyawan swasta paling lambat cair pada 24 Maret 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Hal tersebut juga berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Aturan tersebut juga berlaku bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja sesuai dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.
Kemudian, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Demikian informasi terkait jadwal pencairan pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta.***

Share this article
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta.