AYOJAKARTA.COM — Fenomena unik yang lazim terjadi setiap memasuki penghujung Ramadhan atau jelang Idul Fitri adalah menukar uang fiduciary atau uang kertas baru.
Selain berguna untuk diberikan kepada keluarga, kerabat dekat atau mengantisipasi serangan bocil saat hari raya Idul Fitri, kebutuhan uang kertas baru kerap melonjak.
Menyiasati fenomena tahunan Idul Fitri, Bank Indonesia memberi kesempatan pelayanan kepada masyarakat untuk bisa melakukan penukaran uang kertas melalui Kas Keliling.
Dengan membuka layanan penukaran uang kertas Kas Keliling, nasabah atau masyarakat luas dapat menghindari kemungkinan antrean yang panjang.
Untuk menghindari cemoohan bocil, yang kecewa saat bersilaturahmi saat lebaran, berikut adalah prosedur penukaran uang kertas yang disediakan Bank Indonesia.
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Ramadan, Bank bjb Fasilitasi Penukaran Uang via SERAMBI
Prosesur Penukaran Uang
Langkah pertama mendapatkan pelayanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling adalah dengan mengakses halaman Pintar Bank Indonesia.
Agar proses pendaftaran tidak mengalami kendala, pastikan untuk menyiapkan KTP serta memilih jenis layanan sesuai kebutuhan atau penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling.
Langkah kedua setelah berada di halaman Pintar Bank Indonesia adalah dengan memilih kota, lokasi, dan tanggal yang tersedia.
Mengingat peminat penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling relatif banyak, pastikan untuk mengatur waktu terlebih dahulu.
Langkah ketiga yang perlu dilakukan untuk menikmati layanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling adalah dengan mengisi data diri.
Selain harus sesuai dengan KTP, pastikan saat melakukan pengisian data pribadi seperti email tidak terdapat kesalahan.
Mengingat konfirmasi pendaftaran akan dilakukan melalui email, pastikan pengisian alamat serta nomor telepon tidak mengalami kesalahan.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan sebelum menikmati layanan Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling adalah memilih pecahan sesuai kebutuhan.
Adapun pecahan yang akan diterima penukar, akan disesuaikan oleh Bank Indonesia sesuai dengan informasi saat pendaftaran.
Guna memastikan seluruh nasabah mendapatkan layanan, Bank Indonesia menetapkan jumlah penukaran maksimal adalah sebesar Rp4,3 Juta per orang.
Setelah memperoleh informasi terkait dengan jadwal penukaran uang melalui isian data pribadi, pastikan untuk mengunduh bukti dan menyimpan bukti pendaftaran.
Langkah kelima yang harus dilakukan sebelum melakukan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling adalah dengan menyimpan bukti pendaftaran untuk dibawa ke lokasi.
Berbekal KTP serta bukti pendaftaran, nasabah dapat mendatangi lokasi Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Adapun halaman resmi terkait pendaftaran penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling Bank Indonesia, dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id/.***
Share this article
Fenomena unik yang lazim terjadi setiap memasuki penghujung Ramadhan atau jelang Idul Fitri adalah menukar uang fiduciary atau uang kertas.