AYOJAKARTA.COM – Layanan TikTok Shop Indonesia resmi ditutup mulai hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023.
Seperti yang diketahui, kemarin merupakan batas terakhir yang diberikan oleh pemerintah untuk menghentikan kegiatan berjualan di media sosial.
Kementerian Perdagangan memberikan jangka waktu selama seminggu kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform.
Dalam keterangan resminya, TikTok memutuskan untuk mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Patuhi Aturan Pemerintah Indonesia, TikTok Shop Resmi Ditutup Besok, Ada Apa?
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian pernyataan TikTok seperti dikutip dari TikTok Newsroom.
Dengan keputusan ini maka TikTok tidak akan lagi memfasilitasi kegiatan berjualan atau social commerce di TikTok Shop.
Layanan TikTok Shop akan resmi ditutup dan pengguna tidak akan bisa melakukan transaksi apapun pada hari ini mulai pukul 17.00 WIB.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah terkait langkah dan rencana kami kedepan,” jelasnya.
Baca Juga: Nasib Terkini TikTok Shop! Resmi Ditutup 4 Oktober 2023, Ini Dia Penjelasan Selengkapnya!
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membenarkan bahwa TikTok akan menutup layanan TikTok Shop.
Zulhas menuturkan bahwa TikTok akan mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada di Indonesia.
Ia menyebut pihak TikTok sudah mengirimkan surat padanya mengenai kegiatan berjualan di media sosial.
“(Kalau melanggar) ya jelas dong (ada sanksi) kalau masih bandel kan. Tapi sudah bersurat patuh ikuti peraturan Indonesia. Karena kan dia boleh saja, bukan tidak boleh. Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal bikin, majukan saja. Boleh tapi gak boleh jadi satu (digaung),” sebut Zulhas, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca Juga: 1 Oktober Hari Apa dalam Percintaan? Cari Tahu Apa Itu Tren My Girl yang Viral di TikTok di Sini
Zulhas menegaskan sosial media dan juga e-commerce tidak boleh digabung menjadi satu seperti TikTok Shop.
“Kan boleh, yang nggak boleh jadi satu (platform). Jadi social media, social commerce, e-commerce itu yang nggak boleh (jadi satu),” tegasnya.***

Share this article
Kementerian Perdagangan memberikan jangka waktu selama seminggu kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform.