AYOJAKARTA.COM - Belakangan tengah ramai pinjaman pribadi atau pinpri di media sosial.
Istilah pinpri adalah orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman, dan biasanya dilakukan di media sosial.
Syarat peminjaman pinpri hanya bermodal KTP, foto diri, dan akun media sosial sehingga dinilai mudah dan praktis untuk masyarakat.
Baca Juga: Ngerinya Terjerat Pinjol Bikin Gagal Diterima Kerja, Eh Ada Modus Baru Pinpri, Apa Bedanya?
Selain itu, proses pencairan pinpri juga sangat cepat bahkan kurang dari satu hari tentu banyak yang tergiur dengan pinjaman pribadi ini.
Lalu, taukah kamu apa saja bahaya yang mengintai jika kamu melakukan pinpri di media sosial?
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter @ojkindonesia pada Selasa, 12 September 2023, berikut penjelasan OJK terkait 5 bahaya pinpri untuk masyarakat luas:
Baca Juga: Jenis Pinjol Terbaru yang Disebut Pinpri, Bunga dan Aturannya Lebih Sadis
1. Tidak diawasi dan tidak berizin OJK
2. Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian
3. Bunganya sangat tinggi bisa mencapai 35%-40%
Baca Juga: Inilah Beberapa Tips untuk Menghindari Jeratan Pinjol dan Pinpri, Generasi Muda Wajib Tahu!
4. Jatuh tempo pinpri rata-rata 24 sampai 48 jam
5. Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial
Kendari demikian, Deputi Komisioner Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan detail dan juga risiko kepada pemberi dana.
Baca Juga: Viral di Platform X! Pinpri alias Pinjaman Pribadi yang Memakan Banyak Korban
"Sebelum meminjam diperhatikan betul hal dan kewajibannya dengan baik termasuk semua aspek risikonya. OJK tetap mendorong agar masyarakat meminjam di PUJK yang berizin dari OJK sehingga aspek perlindungan konsumen dapat dimitigasi dengan baik," kata Sarjito seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika.
Maka, agar lebih waspada dengan pinjaman pribadi yang tak berizin OJK cek terlebih dahulu lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.
Adapun caranya dengan menghubungi salah satu kontak resmi di bawah ini:
Baca Juga: Viral PINPRI di Twitter yang Lebih Kejam dari Pinjol, Pelaku Ternyata Banyak Berstatus Mahasiswa
• Telepon: 157
• Email: [email protected]
• WhatsApp: 081-157-157-157
Demikian informasi terkait bahaya pinjaman pribadi atau pinpri yang kini merajalela di media sosial. Waspada sebelum hal buruk terjadi! ***

Share this article
OJK memberikan warning soal lima bahaya pinpri yang kini viral di medsos, salah satunya bunga yang tinggi mencapai 35%-40%.