AYOJAKARTA.COM – Platform pinjaman online alias pinjol marak belakangan ini. Berbagai penyedia layanan menawarkan pinjaman dengan limit yang cukup besar.
Kredit Pintar menjadi opsi bagi para pencari pinjaman dana segar secara praktis.
Dilansir dari laman resminya, Kredit Pintar merupakan sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diluncurkan untuk memudahkan masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat, kapanpun dan di manapun.
Pengajuan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar ini persyaratannya mudah yaitu cukup bermodalkan HP serta kartu identitas seperti KTP.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Bukan Jakarta, Inilah Provinsi Paling Banyak Nasabah Pinjol Tembus Rp13,8 T
Aplikasi ini memungkinkan kamu bisa mengajukan pinjaman mulai Rp600 ribu hingga Rp20 juta dengan tenor 91 sampai 360 hari atau 2 hingga 12 bulan.
Terkait dengan suku bunga, pinjaman Kredit Pintar membebankan suku bunga maksimal tahunannya 11 persen.
Selain itu, kamu yang ingin meminjam juga harus tahu bahwa akan ada biaya admin di awal sebesar 5 hingga 15 persen.
Apakah Kredit Pintar legal atau ilegal?
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Pasti Cair Tanpa Verifikasi Wajah, Resmi OJK 2023 dengan Tenor Panjang
Menjawab pertanyaan tersebut, dalam laman resmi Kredit Pintar disebutkan bahwa perusahaan fintech ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini berarti Kredit Pintar merupakan pinjol legal karena terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Tentu saja. Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019,” tulis dalam keterangan resmi laman Kredit Pintar, dikutip pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar berkomitmen untuk selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Pinjol Pasti Cair Tanpa BI Checking, Pernah Macet Riwayat Kredit Jelek Tak Masalah!
Syarat pengajuan pinjaman melalui perusahaan fintech ini sangatlah mudah, berikut ini rinciannya:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Berdomisili di Indonesia
- Memiliki rekening atas nama pribadi
- KTP
Cara pengajuan pinjaman online Kredit Pintar
Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah cara pengajuan pinjaman online melalui aplikasi Kredit Pintar:
- Unduh aplikasi Kredit Pintar
- Buat akun dan login ke akun Kredit Pintar dengan menggunakan nomor HP
- Pilih nominal pinjaman
- Pilih tenor pinjaman atau jangka waktu pengembalian
- Unggah dokumen dan data yang diminta
- Kemudian tunggu proses verifikasi. Biasanya pengajuan pinjaman akan dicairkan dalam waktu kurang dari 24 jam
Baca Juga: Catat! Ini 5 Rekomendasi Pinjol Legal dan Aman, Sudah Dapat Izin OJK
Itulah jawaban pertanyaan mengenai Kredit Pintar apakah legal atau Ilegal.***

Share this article
Kredit Pintar menjadi opsi bagi para pencari pinjaman dana segar secara praktis. Apakah legal atau Ilegal?