AYOJAKARTA.COM -- Pada bulan Mei sampai dengan Oktober 2023, pemerintah provinsi DKI berencana akan mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap 1.
Sedangkan pencairan dana KJP Plus Tahap 2, direncanakan akan mulai dicairkan pada bulan November hingga April.
Meski demikian, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum secara resmi menyatakan tanggal pencairan dana KJP Plus untuk kedua tahap tersebut.
Baca Juga: Cek Saldo KKS! Dana Bansos BPNT Tahap 2 Bulan Mei - Juni 2023 Mulai Dicairkan, Berikut Informasinya
Mengingat besarnya manfaat yang diterima dari adanya KJP Plus, banyak warga DKI Jakarta yang ingin menjadi penerima manfaat.
Biasanya, secara berkala pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi para calon penerima manfaat KJP Plus.
Pendaftaran Tahap I bagi penerima KJP Plus biasanya dilaksanakan pada bulan Februari hingga Maret setiap tahunnya.
Sedangkan untuk Tahap 2 pendaftaran KJP Plus dilakukan pada bulan September sampai dengan Oktober.
Setelah melakukan pendaftaran, calon penerima manfaat bisa memonitor hasil pengumumannya melalui Dinas Pendidikan, P4OP serta Sekolah pendaftar.
Untuk bisa diputuskan sebagai penerima manfaat bantuan KJP Plus, calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut.
Calon penerima manfaat bantuan KJP Plus adalah anak sekolah dengan kisaran usia 6 sampai dengan 21 tahun.
Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Nama calon penerima manfaat bantuan KJP Plus, juga sudah terdaftar di dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair! KPM Beruntung Dapat 4 Bantuan Sekaligus, Ini Daftarnya
Selain kriteria tersebut, calon penerima manfaat bantuan KJP Plus harus berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Sehubungan dengan adanya rencana pencairan dana KJP Plus pada bulan-bulan ini, tidak sedikit penerima manfaat bantuan yang masih belum menerima ATM serta buku tabungan.
Bagi penerima manfaat yang namanya sudah terdaftar namun belum mendapatkan kartu ATM ataupun buku tabungan, bisa melakukan langkah berikut.
Penerima manfaat bantuan KJP Plus membawa surat pengantar dari sekolah serta Kartu Keluarga, baik dokumen asli serta kopian.
Selain kedua dokumen tersebut, untuk menerima kartu ATM atau buku tabungan juga perlu membawa KTP orang tua atau wali serta Akta Kelahiran Siswa; asli dan kopi.
Keempat dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP.
Di kantor P4OP, penerima manfaat bantuan KJP Plus bisa menemui petugas untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran fasilitas.
Demikian info seputar KJP Plus yang dirangkum Ayojakarta pada Rabu, 10 Mei 2023 dari akun instagram @upt.p4op.***(Karseno AJ)

Share this article
Sedangkan pencairan dana KJP Plus Tahap 2, direncanakan akan mulai dicairkan pada bulan November hingga April.