AYOJAKARTA.COM--Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyoroti bisnis jual beli pakaian bekas import atau biasa dikenal (thrifting).
Bahkan secara khusus Presiden Jokowi menegaskan adanya bisnis impor pakaian bekas atau thrifting sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Maka dari itu, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah dengan tegas melakukan penelusuran serta menindak bisnis importing pakaian bekas tersebut.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul, dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Tegas Larang Bisnis Pakaian Bekas Impor, Bagaimana Nasib Toko Baju Thrifting?
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” lanjutnya.
Seperti yang diketahui, pakaian import bekas atau thrifting sendiri memang banyak penggemarnya khususnya bagi anak muda di Indonesia.
Pasalnya dari hasil berburu thrifting, pembeli kadang bisa menemukan barang branded dengan harga yang sangat murah.
Sehingga tak heran jika banyak ditemukan toko thrifting di Indonesia, seperti yang cukup terkenal berada di Pasar Senen, pasar Kebayoran, dan Tanah abang.
Hingga saat ini pemerintah tengah gencar melakukan penelusuran di pasar-pasar yang menjual barang thrifting tersebut.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Menduga Bahan Baku Impor Obat Sirop Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Lantas bagaimana dengan nasib barang thrifting yang dijual melalui online atau e-commerce?
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Tv One News pada (19/3/23), Moga Simatupang selaku PLT Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga Kemendag RI menuturkan bahwa pemerintah juga akan menyidak para penjual thrifting di e-commerce.
Dalam pernyataannya, Moga Simatupang menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang perdagangan pakaian bekas.
Namun yang dilarang adalah kegiatan impor pakaian bekas dari luar negeri yang dapat merusak pasar tekstil di Indonesia.
“Jadi perdagangan pakaian bekas itu tidak dilarang ya itu perlu digaris bawahi, yang dilarang adalah importasi pakaian bekas, masuknya ke negara kita,” ujar Moga Simatupang.
“Perdagangan bekas juga untuk mobil ada di Kemayoran, Kelapa Gading itu kita biarkan gak papa dan juga perdagangan motor bekas dan sebagainya tapi tidak impor,” lanjutnya.
Moga Simatupang juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas para penjual thrifting import di e-commerce.
“Terkait dengan yang di e-commerce selama itu ada kata impor pakaian bekas ya kita akan tindak,” tegas Moga Simatupang.
“Ya kita sudah bekerja sama dengan IDEA dan nanti hari Senin juga kita rapat supaya kita minta takedown dan nanti kalau kita biarkan ada platform di e-commerce jual mobil bekas import, repot kita,” pungkasnya.

Share this article
Dalam pernyataannya, Moga Simatupang menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang perdagangan pakaian bekas, melainkan pada kegiatan impornya