AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Namun, ada sejumlah pembaruan dalam kriteria penerima manfaat, skema penyaluran, dan jumlah bantuan yang diterima masyarakat.
Berdasarkan informasi terbaru, bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat miskin, rentan, lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, alokasi anggaran untuk perlindungan sosial mencapai Rp504,7 triliun.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap I 2025 Akan Segera Cair, Berikut Jadwal dan Nominal yang Didapatkan
Penyaluran bansos ini juga mengutamakan keakuratan data penerima melalui integrasi tiga sumber data utama, yaitu BPS, Kemensos, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pada 2025, data penerima bansos telah disatukan dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
PKH ditujukan untuk keluarga atau individu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi.
Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan
Kriteria penerima manfaat dibagi menjadi tiga komponen utama:
1. Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).
- Anak usia dini (0–6 tahun, maksimal dua anak per keluarga).
2. Komponen Pendidikan:
- Anak usia sekolah SD/sederajat (6–12 tahun).
- Anak usia sekolah SMP/sederajat (12–15 tahun).
- Anak usia sekolah SMA/sederajat (15–21 tahun), maksimal tiga anak per keluarga.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas, maksimal empat orang per keluarga.
Tahun 2025 mencatat perubahan signifikan. Salah satunya adalah penghapusan kategori "pelanggaran HAM berat" sebagai penerima bansos, yang sebelumnya mendapatkan nominal bantuan tertinggi.
Adapun besaran bantuan per tiga bulan:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750 ribu
- Anak SD/sederajat: Rp225 ribu
- Anak SMP/sederajat: Rp375 ribu
- Anak SMA/sederajat: Rp500 ribu
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
Meskipun belum ada informasi resmi terbaru, bantuan ini rencananya akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kementerian Sosial sedang mempertimbangkan percepatan penyaluran menjadi per bulan, tetapi masih ada kemungkinan tetap dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data mereka terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi agar dapat menerima bantuan dengan tepat.
Dengan pembaruan ini, pemerintah berharap program PKH di tahun 2025 lebih tepat sasaran dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Share this article
Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.