AYOJAKARTA.COM - Tiap menjelang Lebaran, keriuhan tak hanya mewarnai pernak-pernik dekorasi dan hidangan khas, tapi juga antusiasme menanti Tunjangan Hari Raya (THR).
Di balik tradisi yang membahagiakan ini, tersimpan sejarah panjang yang menarik untuk ditelusuri.
Akar sejarah THR di Indonesia dapat ditarik hingga era pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1951.
Pada masa itu, Kabinet Sukiman Wirjosandjojo memiliki program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), yang saat itu disebut Pamong Praja. Program ini mewujud dalam pemberian tunjangan hari raya menjelang Lebaran.
Tujuan pemberian THR ini tak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, tapi juga untuk mendapatkan dukungan mereka terhadap kabinet.
Tunjangan ini diberikan pada akhir bulan Ramadhan dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp125 hingga Rp200 rupiah.
Baca Juga: Cara Santuy Menjawab Pertanyaan 'Kapan Nikah?' pada Saat Kumpul Lebaran bersama Keluarga Besar
Beras pun turut dibagikan sebagai bagian dari THR.
Awalnya, THR hanya diberikan kepada PNS. Namun, kelompok buruh mulai melakukan protes karena merasa ada ketidakadilan, mengingat mereka pun telah bekerja keras.
Protes ini mendorong perluasan kebijakan THR, sehingga tak hanya PNS yang menikmatinya.
Ide Kabinet Sukiman Wirjosandjojo menjadi titik awal pelaksanaan THR di berbagai instansi kenegaraan dan beberapa kantor swasta.
Pada tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 04/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan pun dibuat.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Tentang Shimmer, Mengapa Ngetren di Lebaran 2024
Peraturan ini kemudian direvisi di tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016. Aturan ini menyatakan bahwa pegawai dengan minimal masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.
Jumlah THR yang diberikan bervariasi, tergantung masa kerja.
Bagi pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun, THR yang mereka terima bisa mencapai satu bulan gaji. Sementara bagi yang belum genap setahun, jumlahnya disesuaikan dengan proporsi masa kerja.
Berkat ide dan kebijakannya, Sukiman Wirjosandjojo dikenang sebagai Bapak THR Indonesia.
Baca Juga: Temukan Angka 5 di Antara Deretan Huruf S Ini, Bisakah Kamu Menemukannya dalam 13 Detik?
Tradisi THR yang dirintisnya terus berlanjut hingga saat ini, membawa kebahagiaan dan manfaat bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Di balik kegembiraan menerima THR, penting untuk menggunakannya dengan bijak. THR dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli kebutuhan Lebaran, membantu keluarga, atau ditabung untuk masa depan.

Share this article
Ternyata akar sejarah THR di Indonesia dapat ditarik hingga era pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1951.