AYOJAKARTA.COM - Ada 10 ukuran Bendera Indonesia yang sah menurut Undang-undang.
Tahukah kamu, kalau ada standar khusus ukuran dalam pengibaran bendera Indonesia?
Kamu pastinya sudah kenal dengan bendera Indonesia. Namun, apakah sudah tahu juga tentang ukuran resminya?
Tepatnya diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Gimana standarnya dan kenapa harus diatur undang-undang? Simak ulasan yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @kemenparekraf.ri, Minggu 11 Agustus 2024.
1. Bendera dengan ukuran 300 cm x 200 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
2. Bendera dengan ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
3. Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4. Bendera dengan ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5. Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. Bendera dengan ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9. Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. Bendera dengan ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Kenapa butuh standarisasi ukuran bendera? Masih dalam UU tersebut disebutkan ditujukan, untuk :
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI
- menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI
- menciptakan ketertiban, kepastian dan standarisasi penggunaan negara
Itu tadi 10 ukuran bendera yang sah menurut Undang-undang. Jadi, pastikan saat 17 Agustusan nanti bendera yang kamu pasang sesuai standar.***
Baca Juga: 8 Hal Paling Dibenci NPD atau Narsistik Personality Disorder dari Empath, Apa Saja?

Share this article
Ini dia 10 ukuran bendera Indonesia yang sah menurut Undang-Undang, perhatikan detailnya berikut ini!