AYOJAKARTA.COM – Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum terkait pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris "Nuansa Bening".
Gugatan ini diajukan oleh dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dan kini tengah diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan sidang perdana yang telah digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
Minola Sebayang, kuasa hukum dari Keenan dan Rudi, menjelaskan bahwa Vidi Aldiano sempat berinisiatif menemui kliennya untuk menawarkan kompensasi senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Lulus SNBT 2025? Ini Cara Konfirmasi Kelulusan dan Masuk Grup Maba Resmi PTN
Dana tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin dalam konser-konser terdahulu, serta untuk pertunjukan yang akan datang.
“Menurut Bang Keenan, uang itu semacam ganti rugi untuk konser masa lalu dan juga konser ke depan. Tapi tawaran itu tidak diterima,” ujar Minola usai persidangan.
Meski penawaran tersebut ditolak, Minola menilai ada indikasi itikad baik dari pihak Vidi Aldiano.
Namun, nominal yang diajukan dinilai belum mencerminkan penghargaan yang layak terhadap pencipta lagu yang telah berkarya sejak lama.
Setelah penolakan tersebut, pihak Keenan dan Rudi pun mengirimkan somasi. Menurut Minola, Vidi Aldiano memberi tanggapan dan terbuka untuk membicarakan nominal kompensasi.
Namun, tawaran berikutnya yang kabarnya mencapai ratusan juta rupiah tetap tidak diterima oleh para pencipta lagu tersebut.
Baca Juga: Viral! Pejalan Kaki Disebut Bisa Ditilang ETLE, Polisi Buka Suara
"Kalau tidak ada pelanggaran, tentu tidak perlu membahas ganti rugi. Tapi karena ada pelanggaran, maka pembicaraan ini penting," tegas Minola.
Penolakan terhadap nominal ratusan juta itu didasari oleh durasi panjang penggunaan lagu yang disebut-sebut telah berlangsung selama 16 tahun.
Selama itu pula, nama Vidi Aldiano kerap diasosiasikan dengan lagu "Nuansa Bening", yang dinilai memberi kontribusi besar terhadap popularitasnya saat ini.
“Selama 16 tahun lagu itu digunakan. Nama Vidi jadi besar juga karena lagu itu. Tapi nilai yang ditawarkan belum mencerminkan penghargaan terhadap pencipta,” tambah Minola.
Gugatan ini, menurutnya, bukan untuk memperdebatkan ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta, melainkan fokus pada penentuan nilai ganti rugi yang pantas.
Baca Juga: Heboh! MUI Dukung Prabowo yang Bisa Akui Israel, Jika Beri Kemerdekaan Kepada Palestina: Tak Ada Alasan Membenci
Kedua belah pihak juga disebut siap menerima apapun hasil keputusan pengadilan nantinya.
“Vidi dan klien kami sepakat bahwa putusan pengadilan nanti harus dihormati sebagai bentuk keadilan,” ucap Minola lagi.
Adapun pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti berharap agar kompensasi yang diberikan mencapai angka miliaran rupiah, mengingat masa eksploitasi lagu dan usia para pencipta yang kini sudah lanjut.
“Enggak harus puluhan miliar, yang penting pantas. Ada dua pencipta, dan lagu ini dipakai selama 16 tahun. Wajar kalau nilainya signifikan,” tutup Minola.
Dalam sidang perdana kasus ini, pihak Vidi Aldiano diketahui tidak hadir. Pengadilan kemudian menjadwalkan penundaan sidang selama tiga minggu, dengan agenda lanjutan pada 11 Juni 2025 mendatang.***
Share this article
Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum terkait pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris "Nuansa Bening".