AYOJAKARTA.COM - Simak informasi mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan sebanyak 7,39 peserta per Mei 2025.
Penonaktifan ini berdasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apa alasan penonaktifan peserta PBI JKN tersebut?
- Sebanyak 5,09 juta peserta yang tidak tercatat di basis DTSEN.
- Sebanyak 2,3 juta peserta berada pada desil 6-10 berdasarkan survei.
Diketahui, desil 6-10 dianggap tidak layak untuk menerima bantuan atau di luar penerima bantuan. Peserta tidak lagi menerima PBI JKN karena dinilai sudah sejahtera.
Meski ada peserta yang dinonaktifkan, kuota PBI JKN tetap sama. peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru yang merupakan masyarakat yang masuk desil 1-5.
Kriteria peserta PBI JKN diperluas sampai desil 5, hal ini berbeda dengan bansos PKH dan BPNT yang memprioritaskan sampai desil 4.
Namun, Kemensos masih memberikan kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan yang masih layak menerima bantuan untuk mengajukan bantuan kembali.
Pengajuan pengaktifan kembali harus melalui verifikasi data oleh pemerintah daerah setempat dan biasanya melalui aplikasi SIKS-NG daerah.
Bagi peserta yang ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa bertanya langsung pada petuga SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat. Demikian informasi penonaktifan peserta PBI JKN atau KIS.***

Share this article
7,39 juta peserta PBI JKN nonaktif per Mei 2025 karena tak masuk DTSEN atau desil 6–10. Bisa ajukan ulang via SIKS-NG jika masih layak.