AYOJAKARTA.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora menjadi viral dan bahan perbincangan publik.
Kuasa Hukum suami Lesti Kejora, memberikan tanggapannya atas kronologi penalakan yang diucapkan Rizky Billar.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa kronologi KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar adalah bermula dari adanya perselingkuhan.
Rizky Billar diduga telah mendorong hingga mencekik Lesti Kejora sampai sang istri terjatuh.
Baca Juga: Izhar Wilendra Siapa Rizky Billar? Terus Berperan Bela Suami Lesti Kejora
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (11/10/2022) kuasa hukum Rizky Billar menyebutkan sebelum ada laporan kasus KDRT, kliennya telah menalak sang istri karena Lesti terus memarahi dirinya.
“RB marah karena lesti ngomel-ngomel. Akhirnya dia katakan, saya talak 1 kamu”, kata Adek Erfil Manurung.
“Sejak saat itulah dia nyerang Rizky, ditarik-tarik ininya (kerah baju) putus kalungnya, Rizkynya nampis,” tambahnya.
Menurut seorang ulama, jika masih talak satu dan belum melewati masa idah, mereka masih bisa rujuk, namun dengan ketentuan tertentu.
“Apabila sebelum masa idah, masa idah itu 3x suci, suami istri ini berhubungan badan lagi jadi maka sudah menjadi rujuk kembali,” ungkap Ustaz Abdul Hakim.
Sementara itu, karena keberanian Lesti Kejora melaporkan sang suami ata tuduhan KDRT tersebut, ia diusulkan menjadi Duta Perempuan Indonesia.
Keberanian Lesti Kejora dianggap perlu diapresiasi karena tidak semua wanita berani menyuarakan hal tersebut.***

Share this article
Berikut kronologi KDRT dari pihak Rizky Billar, Lesti Kejora tak mau ditalak hingga diusulkan menjadi Duta Perempuan.