AYOJAKARTA.COM – Pengusaha cantik, Fitri Salhuteru selalu berada di samping Nikita Mirzani, ketika sang artis menghadapi kasus hukum.
Kali ini Nikita Mirzani sedang menjalani penahanan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Penahanan artis sahabat Fitri Salhuteru dilakukan Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang), selama 20 hari.
Baca Juga: Tilang Elektronik atau ETLE, di Mana Saja Letak Kamera ETLE Untuk Wilayah Jabodetabek?
Ibu tiga anak ditahan di Rutan Serang sejak, (25/10/2022) malam. Namun saat itu Fitri Salhuteru sedang berada di Korea.
Setelah menyelesaikan urusan bisnisnya, Fitri Salhuteru kini sudah pulang dari Korea.
Sesampainya di Indonesia Fitri langsung mengunjungi Nikita Mirzani di Rutan Serang.
Fitri Salhuteru mengatakan sudah sepuluh hari tidak bertemu Nikita,” kata Fitri, dilansir dari YouTube Seleb Oncam News pada, senin (31/10/2022).
Baca Juga: BTN Syariah Jawab Kebutuhan Rumah Warga Muhammadiyah
Ibu satu anak, datang ke Kejari Serang mengaku dirinya tidak membawa apa-apa untuk Nikita Mirzani melainkan hanya membawa cinta.
“Saya hanya membawa cinta, dia tidak perlu apa-apa dari saya, dia hanya perlu cinta saya,” ucap Fitri Salhuteru.
Di depan awak media Fitri meminta agar semuanya mendoakan Nikita Mirzani.
“Temen-temen semua doakan, apapun yang Nikita sedang hadapi, saya yakin sekali Nikita sanggup melewatinya,” ungkap Fitri Salhuteru.
Selain untuk mengunjungi Nikita Mirzani, Fitri juga datang untuk meminta kejelasan atas ditolaknya penangguhan penahanan Niki yang dilontarkan pengacara Dito Mahendra.
Baca Juga: KBRI Berikan Informasi Hotline terkait Tragedi Halloween Itaewon, Catat di Sini!
“Saya mengunjungi Kejari Serang untuk mendengar sendiri pernyataan dari kejaksaan bahwa penangguhan penahanan ditolak,” ungkap Fitri Salhuteru.
Dalam pertemuannya, Fitri Salhuteru meminta memohon kepada Kejari Serang untuk melimpahkan laporan Nikita kepada Dito Mahendra.
“Oke gapapa, tapi saya juga memohon untuk dilimpahkan kasus Nikita,” lanjutnya.
Sebagai informasi Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca Juga: Mbah Moen Ungkap Romansa Antara Nabi Muhammad dan Khadijah yang Tidak Banyak Diketahui Umat Muslim
Pertimbangan penahanan Nikita Mirzani didasari pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan pasal 21 KUHP agar Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.***

Share this article
Nikita Mirzani ditahan, sahabatnya Fitri Salhuteru langsung mengunjungi Nikita Mirzani. Begini ungkapan hati Fitri untuk Nikita Mirzani