AYOJAKARTA.COM - Sedang menjalani penahanan, artis kontroversi Nikita Mirzani dikabarkan sempat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Pandeglang, Banten.
Pasalnya Nikita Mirzani mengalami saraf kejepit selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Bahkan sahabatnya, Fitri Salhuteru membenarkan hal itu, dan membeberkan hasil rontgen artis huru-hara.
Alih-alih dirawat di rumah sakit, Nikita Mirzani lebih pilih kembali ke rumah tahanan (Rutan) dibanding rumah sakit.
Disampaikan kuasa hukum, Nikita Mirzani saat ini sudah pulang dari rumah sakit, dan sudah kembali ke rutan.
Bukan tanpa alasan, Nikita Mirzani merasa ada yang aneh dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap dirinya selama menjalani perawatan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jatuh Sakit Usai 11 Hari di Penjara, Pengacara Ungkap Makanan Rutan Penyebabnya
“Dia sudah balik ke rutan, bahkan dia sampai bahasanya ‘kok saya minta sendok aja susah, ini apaan’ gitu loh”, ujar Fahmi Bachmid, dilansir YouTube KH Infoteintment pada Senin, (7/11/2022).
Fahmi Bachmid menyebut bahwa dokter menyarankan agar Nikita Mirzani dirawat intensif.
“Kalau kata dokter Nikita Mirzani harus dirawat intensif, tapi Niki merasa ini ada yang luar biasa sekali memperlakukan dia di rumah sakit,” ujar Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dirawat karena Harus Terapi: Ini Lebih Terpenjara dari Penjara
Merasa ada yang aneh, Ibu tiga anak itu sampai menyebut rumah sakit ini lebih dari penjara yang sebenarnya.
“Sehingga dia bilang ini lebih penjara dari penjara, lebih baik saya balik saja ke rutan daripada saya berada di tempat yang lebih penjara dari sebenarnya,” ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani.
Dikatakan Fahmi Bachmid, selama menjalani perawatan di rumah sakit Nikita merasa lebih menderita.
Baca Juga: Jalani Hukuman di Rutan Serang, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Fahmi: Loly Dapat Amanat
“Jadi daripada dia semakin menderita, akhirnya dia menderita bukan karena sakitnya, akhirnya dia menderita karena betul-betul dikotak seperti itu,”ujar Fahmi.
“Mending balik aja lah, di rutan dia bebas bisa berolahraga, sehingga dia balik ke rumah tahanan,” lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak, Selasa (25/10/2022) pekan lalu, sampai dengan 13 November 2022.
Terdapat beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan tersangka Nikita Mirzani.
Pertama, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHP, yaitu tindak pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Kedua, Pasal 21 ayat 1 KUHP, dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, dan merusak sampai menghilangkan barang bukti.***

Share this article
Dirawat di rumah sakit karena saraf terjepit, Nikita Mirzani malah sebut lebih pilih kembali ke rutan.