Babak Baru Perkara Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: Nyai Sakit, Jaksa Siap Kirim Dakwaan ke Pengadilan

Nikita Mirzani Dikabarkan Sakit di Dalam Tahanan hingga Dilarikan ke RS, Sahabat Ungkap Kondisinya Terkini
Nikita Mirzani Dikabarkan Sakit di Dalam Tahanan hingga Dilarikan ke RS, Sahabat Ungkap Kondisinya Terkini

AYOJAKARTA.COM – Perkara Nikita Mirzani vs Dito Mahendra memasuki babak baru. Selebtritis yang kerap memunculkan kontroversi itu disebut-sebut tengah sakit.

Sementara itu, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, sudah menyelesaikan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Pada Jumat 4 November 2022, Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Sebelumnya, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang sejak Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Terungkap, Ini Yang Bikin Ferdy Sambo Ditakuti Penyidik Menurut Saksi Rifaizal Samual

Baca Juga: Jawaban Saksi Susi dan Kodir di Kasus Ferdy Sambo & Putri Candrawathi yang Bikin Hakim & Jaksa Sewot

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, membenarkan bahwa selebtritis itu tengah sakit dan membantah dia berpura-pura sakit.

“Nikita baik-baik saja. Saat ini dia memang lagi bermasalah dengan syaraf di punggungnya. Jadi memang itu penyakit yang selalu datang dan pergi,” kata Fitri Salhuteru di Instagram Story-nya, Sabtu 5 November 2022.

Fitri juga membantah kabar yang beredar kalau Nikita Mirzani sakit karena tak mau makan selama mendekam di Rutan PN Serang.

“Bukan masalah kurang lambung atau kurang makan karena Nikita pejuang. Gak mungkin dia gak makan,” kata Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul

Baca Juga: Gus Baha, Dai NU Paling Populer di Media Sosial, Ini Daftar 10 Besarnya

Fitri mengaku dia sempat berada di rumah sakit untuk menemani Nikita Mirzani dan akan bertemu dokter.

“Jangan kalian suudzon mengatakan Nikita pura-pura sakit. Coba kalian tanya deh atau datang ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saya ada di sini, nanti kita ketemu sama dokternya,” Fitr Salhuteru menantang netizen.

Terkait dengan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, Fitri mengaku tidak mengetahui alasan dari Kejari Serang.

“Yang pasti juga kalau kalian bertanya kenapa tidak ditangguhkan penahanannya, saya juga tidak tahu. Mungkin Nikita terlalu membahayakan buat kasusnya atau buat negara ini,” kata Fitri Salhuteru.

Dengan kondisi sekarang bahwa Nikita Mirzani sakit ditambah alasan dia sebagai tulang punggung keluarga dan punya anak, tetapi tetap juga tidak ada penangguhan penahanan, Fitri Salhuteru enggan berdebat.

“Dengan alasan dia punya anak, dia tulang punggu, sekarang dia dalam keadaan sakit, kata dokter ya bukan kata aku. Kalau tetap tidak ditangguhkan, ya sudahlah, saya tidak mau berdebat,” tutur Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra ke i Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Selebritis itu kemudian ditahan di Rutan Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU

Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun.

Semula, penyidik dari Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ketika itu, artis yang memiliki beberapa bisnis itu dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Penyidik kemudian ternyata menangguhkan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena alasan kemanusian. Baru pada 25 Oktober, Nikita Mirzani benar-benar ditahan di Rutan Kejari Serang.

Surat Dakwaan Sudah Rampung

Sementara itu, Serang menyatakan berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan dalam waktu dekat surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan,” ujar Edward kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id dan Saldo via JakOne

Baca Juga: Sudah Tanggal 6 Nih Pak Pj Gubernur Heru, KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Ini Prediksi Tanggal Penyaluran

Kendati begitu, Edward menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya seperti dilansir laman pmjnews.com.

Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut. "Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. "Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan."

Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh

Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu

Alasan lainnya, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Freddy Simanjuntak.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Nikita Mirzani Sakit
# Polres Serang
# Fitri Salhuteru
# Dito Mahendra
# Nikita Mirzani

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.