AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda kini memasuki babak baru.
Pasalnya pada hari ini (12/1/2023) Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman mamagini.suara.com dalam artikel yang telah tayang dengan judul "Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara", penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi.
Baca Juga: Momen Kuat Maruf Curhat Berkata Jujur tapi Disebut Bohong: Kadang-Kadang Saya Enek
"Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari laman suara.com.
Selain memeriksa beberapa saksi, Polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti yang berada di dalam TKP berupa handuk, sprei dan sampel darah.
Kemudian atas ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka, Venna Melinda terlihat hadir di Polda Jatim untuk pemeriksaan tambahan didampingi oleh pengacara Hotman Paris.
Selain itu Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa selain hadir untuk pemeriksaan tambahan, pihak kepolisian juga akan menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
"Penyidik menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dilakukan penyidik pada korban maupun pengacara," tutur Kombes Pol Dirmanto.
Sebelum kasus ini mencuat, Venna Melinda dan Ferry Irawan terlihat harmonis dan bucin.
Dikutip dari akun Instagram @lambe_danu_official99 (12/1/2023), Hotman Paris pun membeberkan penyebab awal terjadinya KDRT tersebut.
Menurut keterangan dari Hotman Paris, Ferry Irawan marah saat ajakan untuk melakukan hubungan suami istri ditolak oleh Venna Melinda.
"Jadi perselisihan mereka itu bermula dari Venna Melinda itu capek, dan biasalah seorang suami berhak juga minta gini kan. ternyata ya begitu begitulah," kata Hotman Paris.
Dalam video tersebut Hotman mengatakan bahwa kekerasan tersebut menurut Venna tidak dilakukan hanya sekali.
Dan ternyata apa yang dialami oleh Venna itu bukan hanya sekali ini. Dan terutama kata Venna, itu selalu ada masalah setiap kali minta gini (hubungan suami istri)," kata Hotman Paris.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Ferry Irawan terancam dengan UU KDRT dengan pasal 44 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Tak Disangka! Putri Candrawathi Bongkar Peran Ferdy Sambo Bantu Yosua Masuk Jadi Anggota Bareskrim
Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Artikel ini telah tayang pada laman mamagini.suara.com dengan judul "Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara".***

Share this article
Hari ini (12/1/2023) Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda