AYOJAKARTA.COM – Kabar tak mengenakkan datang dari artis wanita Tamara Bleszynski yang digugat oleh adik kandungnya yakni Ryszard Bleszynski.
Hal ini terjadi karena sang adik merasa kesal dengan perbuatan kakaknya yang tidak bertanggung jawab. Ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi, gugatan tersebut dipicu karena Tamara tidak menepati janjinya untuk bersama-sama menanggung biaya pengobatan ayahnya yakni Zbigniew Bleszynski.
Ryszard Bleszynsky melalui Kuasa Hukumnya yakni Susanti Agustina, mengemukakan bahwa tergugat yakni Tamara Bleszynski juga telah menggelapkan dana warisan ayah mereka berdua.
Warisan ini diduga merupakan salah satu hotel yang berada di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Susanti menuturkan bahwa kliennya merasa kecewa dengan Tamara Bleszynski karena dianggap lari dari tanggung jawab.
Diketahui bahwa pada 26 Desember 2001, artis dua anak tersebut menandatangani surat perjanjian untuk bersedia menanggung biaya pengobatan ayahnya berdua dengan sang adik Ryszard Bleszynski.
Baca Juga: Bantah Menembak Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Membela Diri Dalam Nota Pembelaan!
Terkait biaya pengobatan, Susanti menuturkan bahwa dari perjanjian keduanya, sudah diam selama 21 tahun dan tidak pernah terealisasi.
“(Biaya) sebesar kurang lebih USD103 ribu,” kata Susanti dikutip AyoJakarta.com melalui laman serang.suara.com, Jumat (27/1/2023).
Pada saat itu, ayah mereka Zbigniew Bleszynski tengah sakit dan dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.
Namun karena dianggap tidak ada itikad baik, Ryszard Bleszynsky menggugat Tamara Bleszynski sebesar Rp34 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan sejak 18 Januari 2023.
Tak hanya itu saja, Djuyamto juga membenarkan nilai gugatan kepada Tamara Bleszynski.
“Terkait gugatan wanprestasi,” ujar Djuyamto.
“Kerugian materiil senilai Rp4 miliar dan immaterial Rp30 miliar, jadi totalnya Rp34 miliar,” imbuhnya.
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski rencananya akan digelar pada 8 Februari 2023. Ia mengatakan bahwa pihak tergugat wajib hadir memenuhi panggilan.
"Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," kata Djuyamto.
Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah Tamara Bleszynski akan hadir langsung atau hanya diwakili kuasa hukumnya dalam sidang yang telah dijadwalkan.
"Nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi,” ujar Djuyamto.
"Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang," pungkasnya.***
Artikel ini telah tanyang di Denpasar.suara.com dengan judul ‘Diam 21 Tahun! Ryszard Bleszynski Muak dan Bongkar Borok Kakaknya Tamara Bleszynski’ pada Kamis (26/1/2023).

Share this article
sang adik merasa kesal dengan perbuatan kakaknya yang tidak bertanggung jawab. Ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan.