AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo membela diri dalam nota pembelaan atau sidang pledoi di PN Jaksel pada Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga kuat sebagai dalang dan otak pembunuhan terhadap mantan ajudannya yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di dalam kediamannya sendiri di Rumah Dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Atas perbuatanya itu, Ferdy Sambo pun dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Menyesal Pernah Dukung Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella : Saya DIkubu Bunda Corla!
Ferdy Sambo bersama penasihat hukumnya pun lantas mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tudingan dari jaksa penuntut umum tersebut.
Dalam sidang pledoi, terdakwa Sambo pun menyampaikan nota pembelaanya di hadapan majelis. Dirinya tetap mengaku bahwa ia tidak layak mendapatkan hukuman seberat itu sebab dirinya tidak merasa telah menembak Yosua.
Sambo juga sempat menyebut bahwa sebelum keputusan dari Majelis Hakim dibuat, dirinya sudah mendapatkan tuntutan dan vonis oleh masyarakat.
"Nota pembelaan ini awalnya saya hendak memberi judul pembelaan yang sia-sia karena ditengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga," kata Sambo seperti dilansir dalam YouTube Metro TV, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Tanggapan, Usai Ibunda Richard Eliezer Minta Hal Ini untuk Sang Anak
Dia kemudian pun menyebut bahwa cacian dan makian yang diterimanya selama masa pemeriksaan dan persidangan itu, bisa membuat dirinya merasa dalam keputusasaan dan frustasi.
"Dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," ujarnya.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi, dipertimbangkand dari seorang terdakwa seperti saya" imbuhnya.
Menurutnya, sidang pada kali ini adalah sidang pembelaan yang sia-sia sebab dirinya merasa sudah tidak lagi mendapatkan ruang untuk membela dirinya sendiri terkait kasus tersebut.
Ferdy Sambo juga menilai bahwa pandangan dan penilaian dari masyarakat khalayak itu, bisa turut mempengaruhi keputusan dari pada Majelis Hakim.
Baca Juga: Arman Hanis : Mahfud MD SI Maha Tahu, Usai Sebutkan Ada Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui bersama keempat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer diketahui terlibat bersama-sama dalam pembunuhan berrencana terhadap Brigadir Yosua.
Atas perbuatanya itu, Sambo dan terdakwa lainnya pun didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Ferdy Sambo bantah dirinya menembak brigadir Yosua atau Brigadir J dalam sidang nota pembelaan hari ini