AYOJAKARTA.COM – Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi digelar pada hari ini Senin, 13 Februari 2023.
Seluruh mata tertuju dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi.
Terdakwa yang telah mendapatkan vonis ialah terdakwa Ferdy Sambo. Selama kurang lebih lima jam lamanya masyarakat Indonesia terus memantau jalannya persidangan.
Sesuai dengan prediksi dan keinginan keluarga Brigadir Yosua terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan tetap dalam tahanan oleh Majelis Hakim.
Setelah sebelumnya terdakwa dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Diketahui bahwa keluarga Brigadir Yosua hadir dalam persidangan untuk melihat secara langsung putusan hakim atas kasus yang telah merenggut nyawa anaknya.
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak pun tak henti-hentinya mengucap syukur, baginya keputusan Majelis Hakim adalah tangan Tuhan.
Baca Juga: TOK! Resmi Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Begini Respon Pertama Ferdy Sambo saat Dengar Tuntuan Hakim
Sejak awal persidangan keluarga Yosua menyebutkan bahwa memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Selama persidangan dapat dilihat bahwa Rosti Simanjuntak terus memeluk foto Brigadir J
Putusan Majelis Hakim menjadi hal yang begitu dinanti-nanti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana mengakibatkan hilangnya nyawa ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua. Selain itu terdakwa Ferdy Sambo juga telah mencoreng nama Institusi Polri.
Baca Juga: Bukti Doa Ibu atas Vonis Mati Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Tuhan Telah Nyatakan Mukzijatnya
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH MH telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Majelis Hakim dikutip Ayojakarta.com dari kanal youtube Kompas TV pada (13/2/23)
Tak hanya meminta terdakwa Ferdy Sambo dihukum maksimal, tetapi Rosti Simanjuntak juga meminta agar nama dari putranya Brigadir Yosua dibersihkan dari segala tuduhan dari terdakwa Putri Candrawathi.***)

Share this article
Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang telah dijatuhkan pada hari Senin (13/02) merupakan prediksi dari keluarga Brigadir J.