AYOJAKARTA.COM -- Polisi telah menetapkan putra dari Willy Dozan, yaitu Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya sebanyak dua kali.
Leon Dozan diketahui melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Atas kasus ini ia terkena Pasal 351 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa tindakan penganiayaan tersebut sudah dilakukan Leon sebanyak dua kali.
“Memang benar telah terjadi kekerasan yang dilakukan Leon terhadap korban itu dua kali, yang pertama adalah pada tanggal 30 September itu di Mal Cinere, kemudian mereka sempat mediasi tidak akan mengulangi, ternyata pada tanggal 7 November di tempat kediaman dari korban itu jam 4 pagi datang kemudian menggedor kamar kemudian terjadi percocokan,” ujar Susatyo, dikutip dari YouTube TvOneNews, Sabtu (18/11/2023).
Kemudian pada tanggal 8 November 2023, korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib.
Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap Leon Dozan di kediamannya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Susatyo mengatakan bahwa motif dari penganiayaan yang dilakukan Leon adalah karena perasaan cemburu.
Baca Juga: 5 Tanda Dia Suka Kamu Tapi Perasaannya Disembunyikan, Bahasa Tubuh Tak Bisa Bohong
"Jadi tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama 1 tahun sejak Oktober 2022, kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," ucap Susatyo, Jumat (17/11).
Berdasarkan hasil visum, diketahui korban mendapatkan luka pada bagian tangan, leher, hingga paha.
"Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya, sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada diri korban," ucapnya.
Kasus ini menjadi viral, setelah video penganiayaan oleh Leon Dozan tersebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut juga, terdengar sebuah kalimat hinaan yang dilayangkan kepada kepolisian, alhasil ia juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap institusi Polri.
Baca Juga: 5 Tanda Dia Tulus Kepadamu, Beruntung Banget Kalau Itu Pasanganmu
"Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," tutur Susatyo.
"Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," sambungnya.***

Share this article
Polisi telah menetapkan putra dari Willy Dozan, yaitu Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya.