AYOJAKARTA.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda kini menuju babak akhir.
Ferry Irawan telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri atas kasus KDRT Venna Melinda.
Mengenai vonis tersebut, Venna Melinda yang kini mantap untuk bercerai dengan Ferry Irawan memberikan tanggapan.
Baca Juga: TERKUAK! Venna Melinda Pukul Kepala Sendiri saat Momen KDRT, Kubu Ferry Irawan: Jangan-jangan…
Venna Melinda merasa bersyukur atas vonis yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim kepada Ferry Irawan.
“Hakimnya menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya kasus KDRT fisik dan psikis, makanya ada vonis 1 tahun. Saya sangat bersyukur aja kalau soal vonis itu kan kewenangan hakim. Yang paling penting buat aku perjalanan dari proses hukum ini sudah mencapai hukumnya,” kata Venna dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023).
Sudah mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ferry tentu membuat Venna merasa lega.
Baca Juga: Tersangka KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Siap untuk Disidangkan
Meski begitu, Venna menilai bahwa dari peristiwa yang menimpanya beberapa waktu lalu tidak ada pihak yang menang dan kalah.
“Alhamdulillah, tapi sekali lagi kalau putusan pidana itu nggak ada yang menang dan kalah, lebih kepada aku sebagai korban KDRT aku bisa memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Venna menuturkan bahwa setelah peradilan kasus KDRT yang menimpanya, ia akan fokus pada perceraiannya.
Venna MelindaBaca Juga: Temui Ferry Irawan, Sunan Kalijaga Ungkap Venna Melinda Minta Hal Ini ke Kliennya
Seperti yang diketahui, Venna sudah mengajukan gugatan cerai pada 7 Februari 2023 lalu.
Ibu Verrell Bramasta itu berharap vonis yang dijatuhkan kepada Ferry bisa memperkuat argumennya di pengadilan.
Pasalnya, dalam rekonvensi yang diajukan, Venna menuliskan bahwa ia ingin berpisah karena terjadinya peristiwa KDRT.
“Fokus di cerai di PA Jaksel dan karena memang saya ingin bercerai, tapi di rekonvensi saya kan ingin bercerai karena adanya KDRT. Jadi insyaallah hasil dari vonis PN Kota Kediri tentang KDRTnya akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya,” tutupnya.***

Share this article
Akhirnya babak akhir kasus KDRT yang dialami Venna Melinda selesai, Ferry Irawan kini resmi divonis 1 tahun penjara.