AYOJAKARTA.COM - Pada Minggu (12/3/2023), Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran obat ilegal di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, salah satunya anak penyanyi dangdut Lilis Karlina
Salah satu pelaku yaitu RD adalah seorang siswa kelas 3 SMP yang merupakan anak penyanyi dangdut, Lilis Karlina.
Pelaku berusia 15 tahun dengan inisial RD diduga memiliki kaki tangan orang dewasa untuk mengedarkan narkoba hingga ke luar kota.
Baca Juga: Cerita Masa Kecil Anies Baswedan, Ternyata Pernah Dibiarkan Sang Ibu Saat Dikeroyok Teman-Temannya
Dari penangkapan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari tangan pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa penangkapan RD berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap RD di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," Ujar Edwar dikutip AyJakarta.com dari Instagram Humas Polres Purwakarta.
Baca Juga: Tak Jujur Terkait Profesinya, Hakim Jon Saragih Tegur Saksi Meringankan di Sidang Teddy Minahasa
Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat secara online dan menjual kembali secara online maupun secara langsung kepada pembeli.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," Tegas Edwar.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Euromoney Trade Finance Award 2023 Nobatkan BRI sebagai Market Leader & Best Service
Selain RD, pihak kepolisian juga berhasil menangkap satu lagi pelaku berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
Tersangka I dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.
Kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Viral! Hujan Cacing di China, Warga Diminta untuk Cari Tempat Berlindung, Benarkah?
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran obat-obatan ilegal yang beredar di pasaran.***

Share this article
Astaga! Anak pedangdut ternama Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun terlibat jualan narkoba secara online. Simak selengkapnya!