AYOJAKARTA.COM - Venna Melinda meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dengan kasus KDRT yang dialaminya.
Venna Melinda mempertanyakan mengapa Ferry Irawan masih belum ditahan oleh pihak berwajib, meskipun telah diperiksa di Polda Jatim pada Senin 9 Januari 2023 lalu.
Hal ini membuat Venna Melinda akhirnya meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sambil menangis, Venna menceritakan kronologi peristiwa KDRT yang menimpa dirinya kepada Hotman Paris.
Baca Juga: Belum Ada Penahanan Terhadap Ferry Irawan, Venna Melinda Akhirnya Minta Bantuan Hotman Paris
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu (11/1/2023), menurut Hotman Paris selain luka di bagian wajah, Venna Melinda juga menduga tulang rusuknya patah.
"Saya belum bisa ngomong secara detail, tapi memang dia berusaha membela diri sampai akhirnya dia bisa keluar kamar dengan hidung yang sudah berdarah-darah sampai keliatan di CCTV hotel dan akhirnya petugas hotel memanggil polisi," ungkap Hotman Paris.
"Dia katanya sangat lemas dan katanya ada rusuknya yang diduga patah. Untuk yang darah-darah itu katanya sudah visum, tapi untuk yang rusuk (tulang rusuk) kayaknya belum," tambahnya.
Baca Juga: Menolak Dibawa Ke Psikolog oleh Mantan Istri, Ferry Irawan Ulangi Perlakuan Kasar Ke Venna Melinda
Venna Melinda hingga kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya akibat luka yang cukup serius.
Tak hanya luka fisik, kabarnya Venna juga mengalami gangguan psikis hingga trauma akibat KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
"Masih sangat trauma saat dia telepon saya sambil nangis-nangis, detailnya saya nggak tahu bagaimana cara KDRT nya saya belum bisa ngomong," ucap Hotman Paris.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Ferry Irawan sesuai cerita dari para saksi yang telah diperiksa.
"Saudara Ferry Irawan ini mendekap istrinya dan dahinya ini ditekan kuat ke hidung istri (Venna Melinda) hingga di situlah terjadi kekerasan fisik yang menimbulkan hidungnya ini mengeluarkan darah," ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Baca Juga: Venna Melinda Gandeng Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Kasus KDRT, Ini Alasannya
Hotman Paris belum bisa menceritakan apa motif di balik kekerasan yang dialami oleh Venna Melinda.
Hotman hanya menduga bahwa sebelum KDRT terjadi memang sudah ada sedikit percekcokan antara keduanya.
"Mengenai motifnya saya belum bisa ngomong secara detail, sepertinya sebelumnya sudah ada percekcokan di antara mereka dan katanya ini semakin intens percekcokannya karena si Venna mau kembali lagi ke dunia politik," ucap Hotman Paris.
Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan bahwa Ferry Irawan datang ke Polda Jatim dan menyampaikan siap untuk diperiksa.
Baca Juga: Dua Pakar Ragukan Foto Dugaan KDRT Venna Melinda, Pakar Telematika: Darah Ini dari Mana?
Dalam kesaksiannya, Ferry Irawan mengakui bahwa dirinya melakukan KDRT.
"Saudara Ferry Irawan mengaku bahwa melakukan KDRT terhadap istrinya," ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Hotman belum bisa memastikan bahwa KDRT yang dialami Venna dalam kategori ringan atau berat, karena dirinya belum melihat bukti-bukti kekerasan secara langsung.
"Kalau KDRT ringan atau berat, kalau menurut Venna ini merupakan KDRT berat, tapi kan saya belum lihat buktinya," ucap Hotman Paris.
"Buktinya kan kaya kasus yang di selatan itu (kasus Lesti Kejora), kan langsung ditahan, makanya dia (Venna) protes kenapa ini nggak ditahan, makanya Venna merasa perlu pengacara yang bersifat nasional," sambungnya.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan terancam dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Share this article
Berikut ini keterangan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait kasus KDRT yang dialami Venna Melinda.