KALIBATA, AYOJAKARTA.COM -- Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demo kemarin. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis oleh kepolisian kerap berulang. Menurutnya, sanksi etik Polri tidak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan.
"Oktober tahun 2019, kami telah melaporkan 4 kasus kekerasan (2 laporan pidana dan 2 di Propam), namun tak satu pun yang berakhir di meja pengadilan," kata Erick dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).
AYO BACA : Liput Demo, Jurnalis Alami Tindak Kekerasan Oleh Aparat
Lebih lanjut dia menuturkan, saat meliput demonstrasi para jurnalis dilengkapi dengan identitas lengkap, termasuk kartu pers. Namun hal itu seolah tak berguna lantaran masih terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis.
"Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jadi sasaran amuk polisi. Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’, maupun rencana penggunaan Pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi," jelasnya.
Pada demo tolak Omnibus Law Cipta kerja kemarin, AJI dan LBH Pers Mencatat tujuh jurnalis jadi korban kekerasan. Bahkan sejumlah aktivis pers mahasiswa pun turut diangkut Polisi.
AYO BACA : Jurnalis Detik.com Diancam Dibunuh OTK
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan.
Atas tindakan kekerasan itu, baik AJI maupun LBH Pers menyatakan beberapa sikap. Pertama, Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ketiga, mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis. Keempat, mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan.
AYO BACA : Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Polisi Lapor ke Polda Sulsel
Share this article
Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demo kemarin.